Polda Kaltara Selidiki Tunggakan Pajak Rp 12 Miliar GTM, Penyewa Dilarang Bayar Iuran ke PT Gusher
Polda Kaltara melakukan penyelidikan terhadap tunggakan pajak Rp 12 Miliar Grand Tarakan Mall (GTM). Bahkan para penyewa dilarang membayar iuran
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN-Polda Kaltara melakukan penyelidikan terhadap tunggakan pajak Rp 12 Miliar Grand Tarakan Mall (GTM). Bahkan para penyewa dilarang membayar iuran kepada PT Gusher
Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara terus menyelidiki kasus pelanggaran pengelolaan Grand Tarakan Mall (GTM).
Pelanggaran yang dimaksud yakni adanya dugaan tunggakan pajak pengelola sebelumnya yakni PT Gusher sebesar Rp 12 miliar yang belum dibayarkan ke Pemerintah Kota Tarakan.
Pengelola GTM sudah dinyatakan Pailit sejak tahun 2017 namun hingga saat ini PT Gusher masih melakukan kegiatan profit atau sewa menyewa kios di GTM.
Direktur Krimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma, dikonfirmasi mengaku bahwa penyidik Ditkrimsus Polda Kaltara
telah memintai keterangan para penyewa kios GTM ke pengelola dalam hal ini PT Gusher.
Baca Juga;
Siap Hadapi Ekspansi Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan Timur, Begini Persiapan Plaza Balikpapan
Teken MoU Optimalkan Pelabuhan, Diprediksi akan Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah Kutai Kartanegara
10 Proyek 2019 Molor, Walikota Balikpapan Belum Mau Ungkap Kontraktor yang Masuk Daftar Hitam
Menteri Suharso Monoarfa Beber Agenda Lahirnya Badan Otorita Ibu Kota Negara Indonesia di Kaltim
“Keterangan dari penyewa, mereka membayar uang sewa kepada Gusti (Salah satu Komisaris PT Gusher) setelah dinyatakan Pailit,
sudah ada sekitar 10 penyewa kita mintai keterangan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (9/2/2020).
Padahal menurutnya PT Gusher tak lagi boleh menerima iuran ataupun menyewakan lahan dan tempat di GTM.
Ia pun menghimbau agar siapa saja yang berniat untuk melakukan kegiatan usaha di GTM untuk tak lagi berhubungan dengan PT Gusher.
“Apalagi melakukan pembayaran kepada salah satu dari dua orang (komisaris) itu,” terangnya.
Sebelumnya pengelola GTM dinyatakan Pailit sejak tahun 2017 lalu, namun aktifitas profit tetap dilakukan dan tak ada pertanggung jawaban pembayaran pajak.
Hal inilah yang mendorong Polda Kaltara melakukan penyelidikan.
Sambil terus melakukan penyelidikan dan meminta penyewa tak tak lagi berhubungan dengan PT Gusher, Ditkrimsus Polda Kaltara tengah mendorong pengelolaan asset dengan melibatkan curator.
Hal itu dilakukan agar kondisi failid saat ini tidak berdampak terlalu jauh terhadap para penyewa dan juga tidak menjadi lahan yang dimanfaatkan oleh pengelola sebelumnya.
Nantinya kurator yang ditunjuk atas nama negara bertanggung jawab membereskan GTM setelah dinyatakan failid.
Beberapa tugas kurator nantinya yakni menghitung nominal asset GTM, hak negara, dan termasuk melakukan lelang.
“Terlepas dari perjanjian sewa lahan dengan pemerintah selama 30 tahun, itu sudah tidak ada.
Jadi, setelah dinyatakan failid maka putus, hubungan hukum (atas perjanjian ini). Maka, kurator bertanggungjawab dan diberikan ruang oleh negara untuk membereskan,” paparnya.
Tak Campuri Urusan Internal
Ditkrimsus Polda Kaltara terus bekerja untuk menyelesaikan kasuas tunggakan pajak PT Gusher atas pengelolaan GTM.
Meski saat ini dalam internal PT Gusher sendiri masih bergulir di persidangan peninjauan kembali (PK) status failid di Pengadilan Niaga Surabaya.
Konflik internal PT Gusher melibatkan dua komisaris yakni Mayjend (Purn) Gusti Syaifudin dan Hendrik terkait kepemilikan hak atas pengelolaan GTM.
“Kami tak ada urusan dengan itu, secara hukum kami terus jalan.
Proses Kepolisian ini mengingatkan kepada pihak-pihak, yang mempunyai kewajiban kepada negara jangan ditinggalkan, kemudian orientasi profit tetap dijalankan,” tegasnya.
Sikap Walikota Tarakan
Menyikapi konflik yang terjadi dalam internal PT Gusher sebagai pengelola GTM, Walikota Tarakan Khairul, memilih bersikap tegas.
Baginya yang terpenting saat ini PT Gusher sebagai pengelola lama harus menyelesaikan tunggakan pajak ke pemerintah.
“Yah harus tetap bayar pajak dong,t api kan sudah di bawah kurator, jadi harus sama kurator,” terangnya beberapa waktu lalu.
Ia juga menyebut ijin pengelolaan GTM sudah sejak tahun 2006 lalu tidak diperbaharui.
Sehingga menurutnya segala kegiatan perekonomian di GTM saat ini statusnya ilegal.
“Ternyata izin operasionalnya juga sudah mati sejak 2006 lalu, ini lebih parah lagi, jadi ilegal itu,” tutupnya.(*)
BACA JUGA
Balikpapan Penyangga Ibu Kota Negara, Segera akan Hadir Mall Baru, Muncul Nama Podomoro Bay Mall
Keluarga Pria yang Tewas Gantung Diri di Samarinda Seberang Sewa Pengacara, Minta Jasad Diautopsi
Dalam Rangka Perayaan HUT Kota, Pekan Raya Samarinda Selenggarakan Festival Anime, Ini Keseruannya
Masih Ada Kampung di Kabupaten Berau Tak Memiliki Fasilitas TPU, Kepala DPMK Berau Bilang Begini