Unjuk Rasa Tarif BPJS Kesehatan
BREAKING NEWS PMII Gelar Demonstrasi Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan, Sudah 3 Kali Naik Iuran
Aksi demonstasi PMII Samarinda tersebut dilangsungkan di Jalan Basuki Rahmat, depan gedung DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
Keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan diakibatkan karena adanya defisit angka biaya kesehatan yang membengkak.
Diketahui, yang menjadi salah satu faktor dari penyebab adanya defisit anggaran BPJS adalah disinyalirnya Morahajat yang banyak diinginkan oleh pasien.
Morahajat atau yang lebih dikenal dengan istilah Fraud tersebut merupakan keinginan dari peserta untuk mendapat pelayanan lebih dengan melakukan manipulasi.
Hal itu disampaikan Maya A Rusadi selaku Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Kantor Pusat di kegiatan kunjungan Komisi IX DPR RI ke pemerintah Kalimantan Timur, di kantor Walikota Balikpapan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Kamis (30/1/2020).
Baca Juga:
• Curhat 3 Desainer Balikpapan Terkait Tantangan Fashion Lokal Seiring Ibu Kota Baru di Kaltim
• Presiden Jokowi Inginkan Tahun 2024 Pindah Semua, Draf RUU Ibu Kota Baru Masuk Babak DPR
• Alibaba Cloud Bakal Ikut Berperan dalam Pembangunan Ibu Kota Baru Indonesia di Kalimantan Timur
• Ibu Kota Baru Indonesia, Jokowi Ingin Bak London New York Masdar City Konsep Metropolitan Smart City
Dalam kesempatannya Maya mengatakan untuk mengatasi hal ini pihaknya telah mengusulkan untuk diadakan iur BPJS bagi penyakit yang diinginkan oleh peserta.
"Adanya morahajat ini membuat kami memberikan usulan untuk menurunkan defisit dengan adanya iur biaya bagi penyakit yang memang menjadi keinginan peserta," ujar Maya, Kamis (30/1/20).
Morahajat yang dimaksudkan seperti adanya sakit yang tidak ada, namun keberadaannya diada-adakan oleh peserta.
Dicontohkan misalnya pegal karena duduk yang tidak standart, namun hal itu membuat pasien meminta klinik untuk dirujuk fisioterapi.
Baca Juga:
• Jepang Lirik Investasi di Ibu Kota Baru Kalimantan, Bangun Listrik Tenaga Air, Tawarkan Harga Murah
• Tatap Ibu Kota Baru, Borneo Bay City Plaza Balikpapan Bakal Bangun Taman Besar, Target Rampung 2021
Sementara itu, untuk fisioterapi tidak hanya dilakukan dalam sekali saja, namun bisa dilakukan hingga berkali-kali, dan biaya yang dikeluarkan tentu cukup besar.
Hal ini, dianggap tidak sebanding dengan biaya pengeluaran yang dikeluatkan pihak BPJS dengan biaya yang dibayarkan oleh peserta BPJS.
"Misalnya sekali fisioterapi biaya keluar Rp 1 juta, sementara bayar iurannya hanya Rp 25 ribu atau Rp 50 ribu, dan ini yang membuat BPJS jadi defisit," terangnya.
Baca Juga:
• Lihat Detik-detik Pasien Terinfeksi Virus Corona dari Diberi Selimut Tebal, Menggigil, Kejang-kejang
• Cuka Sari Apel hingga Minyak Kelapa, Ini 7 Cara Memutihkan Gigi secara Alami yang Bisa Kamu Coba
Maya menjelaskan bukan pihak BPJS tidak mau memberikan rujukan, namun sebetulnya beberapa penyakit bisa ditangani di pelayanan primer atau PPK I.
Ia menilai sebaiknya untuk penyakit-penyakit yang akan menimbulkan Morohajat, pasien harusnya tidak masuk di JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
"Kami mohon jangan semuanya all in harus JKN purna, itu yang harus dirubah maindsetnya," tutup Maya mengakhiri keterangannya.
(Tribunkaltim.co/Riduan dan Mitha)