Breaking News

Kebijakan Menag Fachrul Razi Dikritik, Tunjuk Pejabat Beragama Islam Jadi Plt Dirjen Bimas Katolik

Kebijakan Menteri Agama Fachrul Razi menunjuk seorang pejabat beragama Islam menjadi Plt Dirjen Bimas Katolik menuai kritik

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kebijakan Menteri Agama Fachrul Razi menunjuk seorang pejabat beragama Islam menjadi Plt Dirjen Bimas Katolik menuai kritik 

Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia ( UIII ) itu juga menyesalkan keputusan Menag.

Lebih lanjut Suhendra menyarankan agar Menteri Agama sesegera mungkin menganulir keputusannya dan menunjuk pejabat defenitif Dirjen Bimas Katolik yang beragama Katolik.

"Sebelum hal ini menjadi bola liar yang dapat merugikan citra Presiden Jokowi, sebaiknya Menag segera menunjuk pejabat tetap Dirjen Bimas Katolik yang tentu saja sosok beragama Katolik yang memenuhi syarat untuk jabatan itu," pintanya.

Ke depan Suhendra berpendapat penunjukan pejabat eselon I meskipun hanya Plt harus sepersetujuan Presiden.

Hal ini menurut Suhendra untuk menghindari "off side" seperti yang dialami Fachrul Razi.

"Pejabat negara setingkat menteri atau wakil menteri dalam mengambil keputusan, apalagi yang menyangkut isu keagamaan, seharusnya mempertimbangkan sensitifitas masyarakat.

Jangan asal mengambil kebijakan yang akhirnya menimbulkan polemik dan gejolak seperti saat ini," saran Suhendra.

Suhendra meyakini apa yang dilakukan oleh Menag Fachrul Razi terkait penunjukan Plt Dirjen Bimas Katolik tanpa seizin dan sepengetahuan Presiden Jokowi.

Karena, menurutnya, bukan tipikal Presiden Jokowi membuat kebijakan yang menabrak sensitifitas keagamaan.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi juga menuai kontroversi.

Kurang lebih seminggu menjabat Menteri Agama, Fachrul Razi langsung membuat heboh. 

Fachrul Razi menyoroti soal penggunaan celana cingkrang di lingkungan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) atau Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).

Ketua Bravo 5 itu menitikberatkannya pada dua aspek.

"Masalah celana cingkrang, cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama. Karena memang agama pun tidak melarang," ujar Fachrul Razi di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019), seperti dilansir Tribunnews.com.

Namun, di satu sisi Fachrul Razi menyebut ada aturan larangan penggunaan celana cingkrang bagi PNS atau ASN.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved