KSAD Jenderal Andika Perkasa Murka, Menantu AM Hendropriyono Merasa Kecolongan Ulah Prajurit TNI Ini
KSAD Jenderal Andika Perkasa murka, menantu AM Hendropriyono merasa kecolongan ulah prajurit TNI ini
"Kalau di polisi saksi, tapi yang menangani tersangka kan TNI, di POM," ujar dia.
Kendati demikian, polisi mengaku akan berkoordinasi dengan TNI bila membutuhkan keterangan Dony Pedro.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispen AD) Brigjen Candra Wijaya menuturkan, Dony Pedro tengah menjalani proses hukum melalui pengadilan militer atas dugaan tindak pidana penipuan.
Menurut Candra, Dony Pedro sudah mulai menjalani proses hukum sejak Jumat (31/1/2020).
"Yang bersangkutan sudah mulai menjalani proses hukum sejak tanggal 31 Januari 2020 di Pomdam III/Siliwangi karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan," kata Candra, Rabu (5/2/2020).
• Waspada, Meski Ditolak, WNI eks ISIS Bisa Masuk Indonesia Lewat Cara Ini, Maruf Amin Jadi Kunci
• Pria Ini Jual dan Rekam Istri Berhubungan Badan dengan Temannya, Terinspirasi Kasus Vina Garut?
• Bukan Bebas Banjir, Ini Indikator Kebahagiaan Warga Jakarta Versi Anies Baswedan, Tak Ada di BPS
• CPNS 2019: 180ribu Peserta SKD Gagal ke SKB, Cek Waktu Pengumuman dan Cara Download Hasil Jatim Pdf
Proses hukum melalui pengadilan militer dilakukan karena Dony merupakan anggota TNI aktif.
Candra menuturkan, Dony Pedro berpangkat letnan satu dan berdinas di Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif) TNI AD di Bandung.
"Benar bahwa Saudara Dony Pedro anggota TNI aktif, pangkat letnan satu, berdinas di Pussenif," kata Candra. (*)