Mantan Anggota DPRD Kalimantan Timur Ditetapkan Tersangka, Terima Suap dari Pemilik LPK Rp 100 Juta

Mantan anggota DPRD Kalimantan Timur ditetapkan tersangka, terima suap dari pemilik LPK Rp 100 juta.

Tribunkaltim.co/ Ichwal Setiawan
TERSANGKA -- Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah dari Pemprov Kaltim ke LPK Eksekutif Insentif tahun anggaran 2013. Dari kasus ini tersangka terbukti menerima suap Rp 100 juta dari pemilik LPK di Samarinda. Polisi menunjukkan beberapa alat bukti. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -- Mantan anggota DPRD Kalimantan Timur ditetapkan tersangka, terima suap dari pemilik LPK Rp 100 juta. 

Perkara rasuah melibatkan Mantan Anggota DPRD Kaltim periode 2010-2015 terungkap.

Penyidik dari Polresta Samarinda menetapkan Mantan anggota dewan inisial EW (69) sebagai tersangka dana hibah tahun anggaran 2013 lalu.

Penetapan tersangka ini setelah EW terbukti menerima uang suap alias gratifikasi Rp 100 juta dari Eko Susanto atas dugaan kegiatan fiktif.

BACA JUGA

Harga Bawang Putih Masih Tinggi di Kota Balikpapan, Omset Pedagang Pasar Turun

Gunakan Jasa Calo Saat Tes CPNS di Berau, BKPP Akan Proses Hukum

Keluarga Pria yang Tewas Gantung Diri di Samarinda Seberang Sewa Pengacara, Minta Jasad Diautopsi

Artis Laudya Cynthia Bella Isi Talk Show di HUT Kota Balikpapan, Bagi Tips dan Bocorkan Produk Baru

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa menerangkan kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara dana hibah di LPK Eksekutif Insentif di Samarinda.

Sebelumnya, pemilik LPK Ekskutif Insentif, Eko Susanto telah dijerat lebih dulu oleh penyidik.

Bahkan, Desember tahun lalu berkas sudah dilimpahkan ke Kejari Samarinda.

"Kita tetapkan tersangka EW sejak Senin (3/2) kemarin.

Ini pengembangan kasus sebelumnya yang juga sudah ada tersangkanya (Eko Susanto)," ujar Kasat Damus saat dikonfirmasi, Minggu (9/2/2020).

TERSANGKA -- Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah dari Pemprov Kaltim ke LPK Eksekutif Insentif tahun anggaran 2013. Dari kasus ini tersangka terbukti menerima suap Rp 100 juta dari pemilik LPK di Samarinda. Polisi menunjukkan beberapa alat bukti.
TERSANGKA -- Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah dari Pemprov Kaltim ke LPK Eksekutif Insentif tahun anggaran 2013. Dari kasus ini tersangka terbukti menerima suap Rp 100 juta dari pemilik LPK di Samarinda. Polisi menunjukkan beberapa alat bukti. (Tribunkaltim.co/ Ichwal Setiawan)

BACA JUGA

Harga Cabai Semakin Naik, Lombok di Pasar Induk Bulungan Tembus Rp 100 Ribu per Kilogram

Antisipasi Mafia Tanah di Ibu Kota Negara Baru, BKN dan Kejaksaan Bentuk Satgas Khusus Mafia Tanah

Residivis Curanmor dan Bobol Rumah, Anak di Bawah Umur di Kutai Kartanegara Kembali Ditangkap Polisi

Andi Harun Perkenalkan Rusmadi Wongso di Hadapan Sekjen Ahmad Muzani dan Kader Gerindra Kaltim

Modus operandi dari EW yakni menerima suap atas dana hibah Rp 500 juta dari Pemprov Kaltim ke LPK Eksekutif Insentif.

"Dia (EW) punya kesepatakan dengan Eko, kalau berhasil meloloskan dana itu dibayar 20 persen dari total Rp 500 juta,” ujar Kasat Damus.

Mantan Wakil Ketua Komisi IV di DPRD Kaltim ini diketahui sudah mengembalikan uang hasil rasuah.

Pun demikian, proses hukum tetap dilakukan pihak penyidik.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak menahan pelaku (EW).

Polisi beralasan usia tersangka sudah uzur sehingga tak perlu dilakukan penahanan.

"Sudah tua jadi kami tidak tahan dia (EW)," pungkasnya.

BACA JUGA

Balikpapan Barat Rawan Curanmor, Kapolsek Ingatkan Agar Tak Memarkir Motor di Sembarang Tempat

Simpan Sabu di Lantai Rumah, Pekerja Serabutan di Sangatta Selatan Digerebek Polres Kutai Timur

Dinas Kesehatan Kaltara Pantau 39 Warga Nunukan Terkait Wabah Virus Corona, Tak Hanya dari China

Pastikan Informasi Wabah Virus Corona di Kaltim, Polda Kaltim Intens Komunikasi ke Rumah Sakit

Hujan Deras di Balikpapan, Banjir di Jalan Beler Sempat Capai Ketinggian Dada Orang Dewasa

(Tribunkaltim.co/Ichwal Setiawan)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved