Tuntut Ganti Rugi Lahan, Ratusan Warga Kabupaten Berau Unjuk Rasa di Lokasi Tambang Batu Bara

Ratusan masyarakat Maraan dan Tumbit Melayu menggelar aksi unjuk rasa di salah satu lokasi tambang batu bara di Kabupaten Berau, Senin (10/2/2020).

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Ikbal Nurkarim
Suasana masyarakat unjuk rasa tutup lokasi tambang batu bara di Berau, Senin (10/2/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Ratusan masyarakat Maraan dan Tumbit Melayu menggelar aksi unjuk rasa di salah satu lokasi tambang batu bara di Kabupaten Berau, Senin (10/2/2020).

Pantauan TribunKaltim.co, para pengunjuk rasa melakukan blokade jalur tambang yang berada di kecamatan Teluk Bayur dan Sambaliung itu.

Bahkan ratusan masyarakat yang menggelar aksi meminta menghentikan segala bentuk aktivitas di tambang tersebut.

Unjuk rasa ratusan warga itu meminta ganti rugi pihak perusahaan atas pembayaran kompensasi lahan milik Kelompok Tani Usaha Bersama ( KTUB ) yang masuk Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).

Salah seorang tokoh masyarakat Datu Amir mengatakan aksi tersebut buntut dari mediasi yang dilakukan selama ini tak membuahkan titik terang soal ganti rugi lahan.

"Masyarakat menuntut hak-haknya, mereka meminta dikembalikan hak-hak yang telah diambil perusahaan," katanya.

Baca Juga;

Drama 6 Gol, Inter Milan Gagalkan Magis Ibrahimovic di AC Milan, Rebut Capolista dari Juventus

Achmad Jufriyanto Akhirnya Buka-bukaan Soal Kepindahannya dari Persib 'Tak Sesederhana Itu'

Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 10 Februari 2020, Virgo Ingin Pekerjaan Baru, Pisces Istirahat Sejenak

Hasil & Klasemen Liga Italia, Inter Milan Rebut Capolista dari Juventus, Lazio Masuk Jalur Scudetto

Datu Amir mengungkapkan sebelum ada penyelesaian soal masalah lahan tersebut maka akan terus lakukan aksi.

"Ganti rugi, selama beberapa tahun dikelola namun tak dilakukan ganti rugi semua hanya janji-janji pihak perusahaan. Dan di pemerintah Berau belum ada penyelesaian," tuturnya.

Kata Datu Amir total lahan yang belum di bayarkan ganti ruginya mencapai 800 hektare.

Sementara itu, Public Relations ( PR ) Manager PT Berau Coal, Arif Hadianto menjelaskan, selama ini proses mediasi antara KTUB dan Berau Coal telah dilakukan beberapa kali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved