Tuntut Ganti Rugi Lahan, Ratusan Warga Kabupaten Berau Unjuk Rasa di Lokasi Tambang Batu Bara
Ratusan masyarakat Maraan dan Tumbit Melayu menggelar aksi unjuk rasa di salah satu lokasi tambang batu bara di Kabupaten Berau, Senin (10/2/2020).
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mathias Masan Ola
Yang difasilitasi oleh Pemkab Berau melalui Dinas Pertanahan, Pemerintah Kecamatan Teluk Bayur, Polres Berau, dan Dinas Kehutanan Kaltim Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi ( KPHP ) Berau Barat.
Arif menegaskan untuk Kawasan Budidaya Kehutanan ( KBK ), Berau Coal memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan ( IPPKH ) tahun 2009, dan di dalamnya ada kewajiban dan hak penggunaan kawasan tersebut untuk aktivitas pertambangan.
"Lahan seluas sekitar 622 hektare atau 311 surat yang dituntut oleh KTUB sebagian besar masuk KBK, dan oleh mantan Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Kampung Tumbit Melayu, surat garapan itu telah dicabut,
Sebagian lainnya, oleh KTUB disebutkan yang masuk KBNK seluas 252 hektare, juga telah dibebaskan bertahap sejak 2009 sampai 2016 oleh Berau Coal,” jelas Arif.
"Pembebasan lahan dilakukan mengikuti aturan yang berlaku dengan melibatkan perangkat kampung dan jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan ( Muspika ) Teluk Bayur, dan Sambaliung," sambungnya.
Arif menegaskan PT Berau Coal adalah objek vital nasional dalam operasionalnya taat pada aturan yang berlaku.
Menjalankan prinsip penambangan yang baik dan benar, serta mengedepankan hubungan baik dengan pemangku kepentingan tentunya dengan berpegang pada prinsip taat aturan dan taat hukum.
"Persoalan lahan sebaiknya diproses melalui jalur hukum, biarkan perusahaan dan kelompok tani berproses hukum, tindakan dan upaya memaksakan kehendak menganggu operasional tambang yang sah dan taat pada aturan dapat memiliki konsekuensi pelanggaran hukum," tegasnya.
Informasi yang dihimpun, Sebelumnya, (21/12/2018), PJ Kepala Kampung Tumbit Melayu, Sunarto Sunardi dalam suratnya menerangkan telah mencabut 311 surat garapan yang dimiliki oleh KTUB berdasarkan pemeriksaan lapangan yang dilakukan
tim gabungan Dinas Pertanahan, Dinas PUPR, Pemerintah Kecamatan Teluk Bayur, Polres Berau, Kepala Kampung Tumbit Melayu, dan Perwakilan KTUB.
Baca Juga;
Video Detik-detik Inter Milan Comeback Setelah Tertinggal 2 Gol dari AC Milan di Liga Italia
Singgung Aremania dan Bonek, PSSI Ingin Perdamaian Suporter Berawal dari Persebaya & Arema FC
Akhirnya Terkuak Nama Pria Pemesan PSK yang Digrebek Andre Rosiade, Mucikari Beberkan Tarifnya .
Marshanda Ikut Tersandung Kasus Kematian Anak Karen Pooroe, Ini Fakta Apartemen yang Ditempati Arya