Unjuk Rasa Tarif BPJS Kesehatan
Unjuk Rasa Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, DPRD Mempersilakan Masuk Gedung, Massa PMII Menolak
Anggota DPRD Kota Samarinda, turun temui demonstran yang berasal dari PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ) Samarinda, Kalimantan Timur.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
Mereka para mahasiswa ingin pemerintah segera menurunkan harga iuran BPJS Kesehatan yang menurut kalangan mahasiswa meningkat 100 persen.
Fatimah Assegaf Koordinator Lapangan (Koorlap) dalam pantauan Tribunkaltim.co
Baca Juga:
• Sesumbar Gubernur Kaltim Isran Noor Bakal Stop Pembangunan Ibu Kota Negara Jika Ini yang Terjadi
• Gubernur Isran Noor Stop Proyek IKN Jika Rusak Hutan, Luas Ibu Kota Baru Vs Perkebunan Sawit Kaltim
• Isran Noor Berani Ancam Proyek Ibu Kota Baru jika Hutan Rusak, Inilah Profil Gubernur Kaltim
• Kalimantan Timur jadi Ibu Kota Negara, Permintaan Properti Ternyata Belum Signifikan
Dia mengungkapkan jika dihitung selama lima tahun berjalan.
Pihak BPJS Kesehatan sudah tiga kali menaikan iuran pembayaran.
Yaitu pada 2015, 2016, dan 2020,
Menurutnya kenaikan pada tahun 2020 lebih parah daripada tahun - tahun sebelumnya.
Kenaikan ini dilakukan pada awal tahun (1/1/2020).

Pembayaran perbulannya untuk kelas I yang asalnya Rp. 80.000 menjadi Rp. 180.000,
Kelas II Rp. 51.000 menjadi Rp. 110.000,
Dan kelas III Rp. 25.000 menjadi Rp. 42.000.
Menurut imma kenaikan sebanyak itu sangatlah tidak logis,
Ia menambahkan, ada hal yang kontradiksi, masyarakat kesannya diwajibkan atau dipaksakan ikut BPJS Kesehatan namun tarif iuran bulanan tidak bersahabat bagi masyarakat yang berekonomi lemah dan menengah.
"Masyarakat yang belum mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan akan dikenakan sanksi," ujarnya.
Sesuai peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2013 yaitu masyarakat tidak dapat mengurus pelayanan publik lainnya seperti mengurus IMB, SIM, sertifikat tanah, Paspor dan STNK.