Anak Buah Megawati Bongkar Kejanggalan Formula E, Juga Rp 1,16 T yang Dialokasikan Anies Baswedan
Anggota DPRD DKI Jakarta, anak buah Megawati bongkar kejanggalan Formula E, juga Rp 1,16 triliun yang dialokasikan Anies Baswedan
"Ya kan ada dua pilihan, kalau seandainya tidak diperbolehkan di Monas kan di area GBK," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
"Tapi kalau diperbolehlan di Monas ya ditindaklanjuti," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Pengarah Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka mengubah keputusan dan izinkan Pemprov DKI Jakarta menggelar balap motor mobil listrik Formula E di area Monas.
Izin mengenai penyelenggaran Formula E itu tertera dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Medan Merdeka, Pratikno.
Surat itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dilansir dari Kompas.com, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama membenarkan surat tersebut.
"Informasi tentang surat Komisi Pengarah tanggal 7 Februari tersebut betul," kata Setya saat dihubungi, Senin (10/2/2020).
Setya menegaskan bahwa surat itu harus menjadi acuan agar penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas sesuai aturan perundang-undangan.
"Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komisi Pengarah menyetujui Formula E di kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan," kata dia.
Meski telah menyetujui kawasan Medan Merdeka dipakai untuk sirkuit Formula E, Komisi Pengarah tetap meminta agar pihak penyelenggara memperhatikan sejumlah hal.
• Ada Mahfud MD, Menteri Agama Fachrul Razi Tak Lagi Komentar Soal WNI eks ISIS, Diperingati Jokowi?
• Ini Kriteria WNI eks ISIS yang Bisa Kembali ke Tanah Air, yang Masih Memungkinan Direhabilitasi
• WNI eks ISIS Ini Berhasil ke Indonesia, Bongkar Soal Khilafah, Penggal Kepala, Janji Bawa Anak Istri
• Kebijakan Menag Fachrul Razi Dikritik, Tunjuk Pejabat Beragama Islam Jadi Plt Dirjen Bimas Katolik
Sejumlah hal tersebut tertulis dalam surat, yakni:
1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan, dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.
3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.
4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan, dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPRD DKI Pertanyakan Anggaran Rp 1,6 T untuk Formula E: 2 Kali Lipat Biaya di Hong Kong, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/02/11/dprd-dki-pertanyakan-anggaran-rp-16-t-untuk-formula-e-2-kali-lipat-biaya-di-hong-kong?page=all.