Kejari Bulungan Setor Uang Hasil Lelang Barang Bukti Milik Bang Toyib, Jumlahnya Rp 700 Juta Lebih
Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Bulungan menyetor uang tunai hasil lelang barang bukti kasus tindak pidana narkotika, Selasa (11/2/2020).
Penulis: Amiruddin | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Bulungan menyetor uang tunai hasil lelang barang bukti kasus tindak pidana narkotika, Selasa (11/2/2020).
Uang yang disetor sebesar Rp 700 juta lebih.
Uang tersebut berasal dari lelang barang bukti terpidana mati kasus narkotika, Arman Suyuti alias Bang Toyib.
Arman Suyuti dijatuhi hukuman mati, atas kepemilikan 2 kilogram narkotika jenis sabu.
"Ini hasil lelang barang bukti narkotika, pada 24 Januari lalu.
Barang bukti yang dilelang, seperti dua unit mobil jenis Jeep Rubicon dan Avanza, serta Vespa merek Piaggio," kata Kasi Pidum Kejari Bulungan Andita Rizkianto, kepada Tribunkaltim.co.
Baca Juga;
Kabar Buruk Bonek, Rekan Makan Konate Jadi Tumbal Kemenangan Persebaya Surabaya atas Persik Kediri
Menteri BUMN Erick Thohir Ditelepon Bos Inter Milan, Mau Beli 2 Juta Masker di Indonesia untuk China
Inilah Kebijakan Nadiem Makarim yang Dinilai Buat Gaduh, Masuk 5 Menteri Perlu Diganti Versi IPO
Bakal Jadi Calon Istri Atta Halilintar, Kebiasaan Buruk Aurel Suka Keluar Malam Dibongkar Ashanty
Andita menambahkan, barang bukti hasil lelang tersebut menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Barang bukti tersebut sebelumya dilelang oleh Kejaksaan Negeri Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Masih ada barang bukti lainnya yang akan kita lelang," ujarnya.
Sekadar diketahui, kasus yang menjerat Bang Toyib, berawal dari penangkapan dirinya oleh polisi, sekira 2015 silam.