Kena Razia Lalu Lintas, Bocah 12 Tahun Curhat ke Polisi, Dugaan Pencabulan di Berau Terbongkar
Kena razia lalu lintas, bocah 12 tahun curhat ke polisi, dugaan pencabulan di Berau terbongkar.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kena razia lalu lintas, bocah 12 tahun curhat ke polisi, dugaan pencabulan di Berau terbongkar.
Kembali kasus pemerkosaan terjadi di Bumi Batiwakkal, Kabupaten Berau, Kaltim, Selasa (11/2/2020).
Kali ini korbannya merupakan seorang perempuan yang masih berusia 12 tahun warga Kecamatan Sambaliung.
Perempuan 12 tahun itu diduga dipaksa menyerahkan mahkotanya kepada seorang laki-laki berinisial MS (20), setelah dibujuk rayu.
BACA JUGA
Tim Monitoring dan Evaluasi KONI Kaltim Terus Bergerilya, Pantau Setiap Cabor Jelang PON Papua
Manggung di HUT Kota Balikpapan, Ifan Seventeen Doakan Masyarakat Balikpapan, Singgung Soal Jodoh
Artis Laudya Cynthia Bella Isi Talk Show di HUT Kota Balikpapan, Bagi Tips dan Bocorkan Produk Baru
Target Empat Medali Emas Taekwondo Kaltim di PON Papua, Saat Ini Fokus pada Peningkatan Fisik Atlet
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning yang dikonfirmasi awak media mengatakan, awal mula korban kabur dari rumahnya.
"Kemudian menuju ke kecamatan Teluk Bayur.
Korban kemudian menghubungi pelaku, tidak berselang lama, pelaku menjemput korban dan dibawa ke rumah pelaku, di Kecamatan Sambaliung," kata AKBP Edy Setyanto Erning.
"Karena rumah pelaku kosong. Pelaku membujuk korban untuk melayani nafsunya, pada Minggu (2/2/2020) lalu," tuturnya.
AKBP Edy Setyanto Erning menjelaskan, pelaku mengajak korban berhubungan suami istri sebanyak 3 kali.
Kejadian terbongkar saat pelaku dan korban berjalan bersama. Kemudian terkena operasi oleh petugas lalu lintas.

BACA JUGA
Mantan Anggota DPRD Kaltim Jadi Tersangka, EW: Ada Sih Saya Terima Tapi Sudah Kembalikan
Kasus 7 Tahanan Politik Asal Papua Dilimpahkan ke PN Balikpapan, Selasa 11 Februari Sidang Perdana
Mantan Anggota DPRD Kaltim EW Tidak Ditahan karena Faktor Usia dan Kesehatan, Dugaan Gratifikasi
Mantan Anggota DPRD KaliMantan Timur Ditetapkan Tersangka, Terima Suap dari Pemilik LPK Rp 100 Juta
"Setelah dilakukan pemeriksaan. Korban menceritakan semuanya kepada petugas. Pelaku langsung diamankan, pada Minggu (9/2/2020).
“Informasinya korban ini kabur dari rumahnya,” ujar AKBP Edy Setyanto Erning.
Kata Kapolres, belum diketahui apakah pelaku dan korban memiliki hubungan khusus atau tidak.
"Dari pengakuan pelaku, ia dan korban sudah lama kenal melalui media sosial Facebook. Dan hanya berteman saja. Tidak ada hubungan apapun.
Korban saat ini masih kami dampingi. Kami juga akan memanggil orangtua korban,” ujar AKBP Edy Setyanto Erning.
Pelaku diancam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintrah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016,
tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancamannya diatas 10 tahun.
BACA JUGA
Harga Cabai Semakin Naik, Lombok di Pasar Induk Bulungan Tembus Rp 100 Ribu per Kilogram
Antisipasi Mafia Tanah di Ibu Kota Negara Baru, BKN dan Kejaksaan Bentuk Satgas Khusus Mafia Tanah
Residivis Curanmor dan Bobol Rumah, Anak di Bawah Umur di Kutai Kartanegara Kembali Ditangkap Polisi
Andi Harun Perkenalkan Rusmadi Wongso di Hadapan Sekjen Ahmad Muzani dan Kader Gerindra Kaltim
Mantan Kapolres Raja Ampat ini terus mengimbau kepada orangtua agar memperhatikan kemana anaknya bermain.
"Selain itu, ketegasan orangtua dalam mengontrol anak sangat dibutuhkan. Jangan sampai kejadian yang tidak diinginkan terjadi,
Bukan hanya kemana anak bergaul. Tetapi cek juga untuk handphone si anak,” tandas AKBP Edy Setyanto Erning. (TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)