Tertibkan Pengetap Bahan Bakar Minyak, Polres Bulungan Beber Nasib Pengelola SPBU Sengkawit
Personel Polres Bulungan, Kalimantan Utara ( Kaltara ), kembali melakukan penertiban pengetap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU )
Penulis: Amiruddin | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Tertibkan pengetap bahan bakar minyak, Polres Bulungan beber nasib pengelola SPBU Sengkawit.
Personel Polres Bulungan, Kalimantan Utara ( Kaltara ), kembali melakukan penertiban pengetap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ), Senin (10/2/2020) sore kemarin.
SPBU yang didatangi, letaknya di Jl Sengkawit, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Penertiban tersebut, merupakan lanjutan penertiban yang sebelumnya dilaksanakan pada Jumat (7/2/2020) lalu.
BACA JUGA
Tim Monitoring dan Evaluasi KONI Kaltim Terus Bergerilya, Pantau Setiap Cabor Jelang PON Papua
Manggung di HUT Kota Balikpapan, Ifan Seventeen Doakan Masyarakat Balikpapan, Singgung Soal Jodoh
Artis Laudya Cynthia Bella Isi Talk Show di HUT Kota Balikpapan, Bagi Tips dan Bocorkan Produk Baru
Target Empat Medali Emas Taekwondo Kaltim di PON Papua, Saat Ini Fokus pada Peningkatan Fisik Atlet
Sekira 20-an unit kendaraan roda dua diamankan oleh polisi, dalam penertiban tersebut.
Termasuk pemilik kendaraan, turut digelandang ke Mapolres Bulungan, Jl Agatis, Tanjung Selor.
Kabag Ops Polres Bulungan, AKP Ridwan Iskandar, mengaku belum bisa memastikan keterlibatan pengelola SPBU, dalam dugaan aktivitas pengetapan di SPBU Sengkawit.
Pasalnya, kata dia, pihaknya baru mau memeriksa pengetap yang diamankan di SPBU Sengkawit.
"Tetapi setelah diperiksa yang diamankan ini, dan mengarah ke situ pasti ditindaklanjuti.
Khususnya operator, kalau dia bermain atau bekerjasama, tentu kita akan panggil juga untuk diperiksa," kata Ridwan Iskandar, kepada Tribunkaltim.co.

BACA JUGA
Mantan Anggota DPRD Kaltim Jadi Tersangka, EW: Ada Sih Saya Terima Tapi Sudah Kembalikan
Kasus 7 Tahanan Politik Asal Papua Dilimpahkan ke PN Balikpapan, Selasa 11 Februari Sidang Perdana
Terjaring di SPBU Sengkawit, Pengetap Terancam Undang-undang Migas dan Lalulintas
Kena Razia Lalu Lintas, Bocah 12 Tahun Curhat ke Polisi, Dugaan Pencabulan di Berau Terbongkar
Perwira pertama Polres Bulungan itu menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola SPBU.
Pengelola SPBU kata dia, mendukung maklumat yang sebelumnya telah dibuat.
Maklumat tersebut diteken oleh Bupati Bulungan Sudjati, Dandim 0903/TSR Kolonel Inf Aswin Kartawijaya, dan Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyahwan.
Maklumat dibuat, sebagai tindak lanjut keluhan warga yang kesulitan memperoleh BBM di SPBU.
"Mereka katakan, kalau ada yang terbukti terlibat dalam aktivitas pengetapan, akan diberikan surat peringatan (SP), dan sanksi lainnya.
Saya yakin pemilik SPBU Sengkawit ini mendukung, upaya kita dalam mencegah aktivitas pengetapan BBM," ujarnya.
Sekadar diketahui, maklumat mulai dipasang di SPBU Sengkawit, pada Jumat (31/2/2020) lalu.
Saat itu, Dandim 0903/TSR Kolonel Inf Aswin Kartawijaya, bersama Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyahwan turun langsung memantau pemasangan maklumat.
BACA JUGA
Harga Cabai Semakin Naik, Lombok di Pasar Induk Bulungan Tembus Rp 100 Ribu per Kilogram
Antisipasi Mafia Tanah di Ibu Kota Negara Baru, BKN dan Kejaksaan Bentuk Satgas Khusus Mafia Tanah
Residivis Curanmor dan Bobol Rumah, Anak di Bawah Umur di Kutai Kartanegara Kembali Ditangkap Polisi
Sopir Plat Hitam & Kuning Rebutan Penumpang di Terminal Lempake, Dishub: Asal Jangan Bikin Keributan
(Tribunkaltim.co/Amiruddin)