Terjaring di SPBU Sengkawit, Pengetap Terancam Undang-undang Migas dan Lalulintas

Sekira 20 unit kendaraan milik pengetap diamankan Polres Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (10/2/2020) sore ini

Penulis: Amiruddin | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.CO/Amiruddin
Mobil yang turut diamankan Polres Bulungan di SPBU Sengkawit, Senin (10/2/2020) sore ini. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Sekira 20 unit kendaraan milik pengetap diamankan Polres Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (10/2/2020) sore ini.

Pemilik kendaraan turut digiring ke Mapolres Bulungan, Jalan Agatis, Tanjung Selor.

Pengetap merupakan sebutan bagi warga yang membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU, dengan maksud untuk dijual kembali.

Pengetap biasanya memodifikasi tangki BBM di kendaraannya, untuk mengelabui petugas SPBU.

Kendaraan yang didominasi roda dua tersebut, diamankan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang letaknya di Jl Sengkawit, Tanjung Selor.

Kabag Ops Polres Bulungan, AKP Ridwan Iskandar, mengatakan pemilik kendaraan bakal menjalani pemeriksaan di Mapolres Bulungan.

Pemeriksaan dilakukan, guna menentukan sanksi yang akan dijatuhkan.

Baca Juga;

BREAKING NEWS PMII Gelar Demonstrasi Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan, Sudah 3 Kali Naik Iuran

HUT Kota Balikpapan, Gubernur Isran Noor Dukung Kota Ini jadi Penyangga Ibu Kota Negara Indonesia

Mantan Anggota DPRD Kalimantan Timur Ditetapkan Tersangka, Terima Suap dari Pemilik LPK Rp 100 Juta

Welcome Back Tibo! Titus Bonai Kembali Jadi Pemain Borneo FC Samarinda

"Kita akan periksa dulu, apabila bisa dijerat dengan UU Minyak dan Gas (Migas), ataupun UU Lalulintas, pasti kita akan tegakkan," kata Ridwan Iskandar, kepada Tribunkaltim.co.

Yang jelas, kata dia, tindakan yang diambil Polres Bulungan, bukan lagi sosialisasi.

Tetapi para pengetap bakal ditindak tegas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved