CPNS 2019
Kabar Baik BKN untuk Pelamar CPNS, Catat Waktu Pengumuman Hasil SKD, Nilai Sama Maka Semua Maju SKB
Aturan Menpan RB tersebut mengatur perihal tambahan pengaturan penentuan peserta lulus SKD CPNS 2019 yang berhak mengikuti tahapan SKB.
TRIBUNKALTIM.CO - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019 masih terus berjalan dan kini sedang memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Setelah tes SKD digelar, pemerintah selanjutnya akan menggelar Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sesuai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes diujikan untuk pelamar dalam pelaksanaan SKD CPNS 2019 ini.
Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).
• Kala Tahun 2019 tak Dapat Formasi, DPRD Penajam Minta Pemkab Harus Dapat Formasi CPNS 2020
• Umumkan Jadwal SKD CPNS Formasi 2019, Gubernur Irianto: KeLulusan Murni Prestasi Peserta Sendiri
• 10 soal TWK Ini Ditanyakan di Tes SKD CPNS, Bukan Hapalan dan Lebih ke Analisis, tentang Pancasila
• Kala Tahun 2019 tak Dapat Formasi, DPRD Penajam Minta Pemkab Harus Dapat Formasi CPNS 2020
Sebanyak 100 soal akan diujikan di tes SKD, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK.
Sistem penilaian masing-masing yang diujikan di SKD tidak sama.
TIU dan TWK akan diberikan nilai 5 jika peserta menjawab dengan benar dan tidak akan mendapat nilai atau 0 jika jawaban salah.
Sedangkan, penilaian TKP berada pada rentang 1-5 jika dijawab dan tidak akan mendapatkan nilai atau 0 jika soal tak dijawab.
Dari sistem penilaian ini, maka nilai kumulatif maksimal yang dapat diperoleh peserta adalah 500, terdiri dari TKP sebesar 175, TIU sebesar 175, dan TWK sebesar 150.
Kabar baik dari BKN, bila nilai SKD pelamar CPNS tetap sama maka semuanya ikut SKB
Tak semua peserta CPNS yang sudah mengikuti tahap SKD akan lanjut ke tes SKB.
Bahkan meski memiliki nilai sama dan sudah mencapai angka ambang batas atau Passing Grade, peserta SKD belum tentu bisa ikut SKB.
Ketentuan seputar siapa saja pelamar CPNS yang akan mengikuti SKB merujuk kepada aturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat Nomor B/III/M.SM.01.00/2020.
• TWK jadi Momok Lolos Passing Grade SKD? Ini Link Download Contoh Soal CPNS Lengkap, TIU dan Lainnya
• Tes CPNS Balikpapan Sesi Kedua Digelar Kamis 6 Februari, Diikuti 200 Peserta Tiap Sesi
Dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (11/2/2020), aturan itu mengatur perihal tambahan pengaturan penentuan peserta Lulus SKD yang berhak mengikuti SKB.
Plt Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama, maka penentuan keLulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan dari 3 tes yang dilakukan.
"Mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” ujarnya melalui siaran pers.
Lantas bagaimana jika nilai ketiga tes tetap sama?
Mengacu kepada aturan, Paryono mengatakan, seluruh peserta tersebut akan diikutkan dalam SKB.
pengumuman hasil/keLulusan SKD, akan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi masing-masing.
“Peserta SKB berjumlah paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD,” kata Paryono.
Adapun, pemeringkatan nilai SKD juga berlaku untuk peserta P1/TL yang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019, apabila mengikuti SKD tahun 2019.
• Bocoran soal dari Peserta yang Sudah Ikut SKD CPNS 2019, Tentang Natuna Hingga Lebih Banyak Analisis
• Peserta SKD CPNS 2019 Mulai Berguguran, Gugur Massal Bakal Terulang? BKN Beri Tips Kerjakan soal TKP
Dari catatan BKN, per 10 Februari 2020 pukul 10.01 WIB, dari total peserta pelamar CPNS formasi tahun 2020 yang terdaftar dapat mengikuti SKD 3.361.822 orang, sebanyak 1.288.803 orang telah mengikuti SKD.
Adapun nilai total tertinggi SKD pelamar instansi pusat yakni 486, sementara untuk pelamar instansi daerah yakni 484.
Sementara itu, sebanyak 180.861 peserta CPNS tidak bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Salah satu penyebab tertinggi lantaran para peserta terlambat datang saat tes dimulai.
“Keterlambatan menjadi salah satu alasan tertinggi ketidakhadiran," ujar Paryono, seperti dikutip dari laman resmi BKN, Sabtu (8/02/2020).
Untuk itu, BKN meminta kepada seluruh peserta CPNS yang akan mengikuti SKD untuk hadir minimal 60 menit sebelum jam dimulainya tes.
Menurut Paryono, hal itu sesuai ketentuan tata tertib yang tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019.
Cara cek hasil tes SKD CPNS 2019:
1. Kunjungi website resmi dari masing-masing instansi penyelenggara tes CPNS. Baik di instansi pusat maupun daerah.
Misalnya di Kemenkumham melalui link cpns.kemenkumham.go.id, Kemudian di BKN melalui bkn.go.id.
2. Pantau informasi berkaitan dengan pengumuman tes CPNS melalui media elektronik, online, maupun cetak.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019:
1. Oktober 2019: Penetapan Formasi dan Pendaftaran
2. November 2019: pengumuman Pendaftaran dan Pembukaan Pendaftaran
3. Desember 2019: pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
4. Januari 2020: Masa Sanggah dan pengumuman Jadwal SKD
5. Februari 2020 Pelaksaan SKD
6. Maret 2020: pengumuman Hasil SKD dan Pelaksanaan SKB
7. April 2020: Integrasi Nilai SKD dan SKB
Rincian KeLulusan Passing Grade Tiap Formasi
Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 memasuki tahapan ujian seleksi kompetensi dasar (SKD).
Pelaksanaannya telah berlangsung sejak 27 Januari 2020 lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, banyaknya peserta yang terdaftar untuk mengikuti ujian SKD berjumlah 3.361.822.
Sementara itu, lebih dari seribu peserta terjadwal mengikuti ujian SKD hari ini, Senin (10/2/2020).
"Kuota peserta ujian hari ini 1.558.203. Per pukul 10.01 WIB, peserta (yang sudah) login SKD 1.288.803," kata Paryono kepada Kompas.com, Senin (10/2/2020) siang.
Paryono menjelaskan, nilai ambang batas atau passing grade tahun ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.
Lebih lanjut, nilai ambang batas ini merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS.
Dari formasi yang dibuka pada rekrutmen CPNS kali ini, masing-masing mempunyai nilai ambang batas tersendiri.
Adapun kelolosan passing grade SKD per Senin (10/2/2020) sebagai berikut:
- Tenaga cyber sebanyak 54,94 persen
- Putra/Putri Papua dan Papua Barat sebanyak 24,22 persen
- Lulusan terbaik atau cumlaude sebanyak 91,37 persen
- Diaspora sebanyak 100 persen
- Penyandang disabilitas 62,45 persen
- Formasi umum 40,68 persen
• Gunakan Jasa Calo Saat Tes CPNS di Berau, BKPP Akan Proses Hukum
• CPNS 2019: 180ribu Peserta SKD Gagal ke SKB, Cek Waktu pengumuman dan Cara Download Hasil Jatim Pdf
• Cerita Nurlaila, Manfaatkan Rekrutmen CPNS di Kalimantan Utara dengan Membuka Warung
• TERUNGKAP Penyebab 180.861 Peserta CPNS Tak Bisa Ikut SKD, Lihat Skor Tertinggi Sementara!
(Kompas.com)