Breaking News

CPNS 2019

Begini Nasib Formasi Bila Pelamar CPNS Tak Ada Lolos Passing Grade SKD, yang Gagal Masih Berpeluang?

Untuk bisa melanjut ke tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) para pelamar CPNS salah satunya harus bisa melewati Passing Grade SKD

Editor: Doan Pardede
Capture twitter @BKNgoid
CPNS 2019 - 32 peserta Ibu Hamil SKD instansi Pemkot Banjarbaru di Tilok Kalimantan Selatan pada Senin, (10/02/2020) di Gedung Idham Chalid. 

TRIBUNKALTIM.CO - Begini nasib formasi CPNS 2019 bila tak ada yang lolos Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yang gagal masih punya peluang? begini ketentuannya.

Hingga saat ini, SKD untuk pelamar CPNS 2019 masih terus berlangsung.

Untuk bisa melanjut ke tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) para pelamar salah satunya harus bisa melewati Passing Grade yang sudah ditentukan 

Sesuai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes diujikan untuk pelamar dalam pelaksanaan SKD CPNS 2019 ini.

• Kala Tahun 2019 tak Dapat Formasi, DPRD Penajam Minta Pemkab Harus Dapat Formasi CPNS 2020

• Umumkan Jadwal SKD CPNS Formasi 2019, Gubernur Irianto: KeLulusan Murni Prestasi Peserta Sendiri

• 10 soal TWK Ini Ditanyakan di Tes SKD CPNS, Bukan Hapalan dan Lebih ke Analisis, tentang Pancasila

• Kala Tahun 2019 tak Dapat Formasi, DPRD Penajam Minta Pemkab Harus Dapat Formasi CPNS 2020

Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).

Nasib formasi bila tak ada peserta yang lolos Passing Grade

Seleksi penerimaan CPNS tahun 2019 berbeda dari tahun sebelumnya, dimana penerimaan kali ini tak lagi ditentukan dari perankingan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 23 tahun 2019 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS 2019.

Berdasarkan aturan Menpan, yang berhak lanjut adalah yang masuk dalam jumlah yang ditentukan dengan cara jumlah formasi x 3.

Misal, kalau jumlah formasi 3 berarti dikali 3. 3x3= 9. Jadi yang berhak lanjut cuma 9 orang (nilai tertinggi), walaupun yang capai Passing Grade banyak.

Tidak semua yang mencapai Passing Grade bisa melaju ke tahap berikutnya. Sebab yang diambil cuma tiga kali lipat dari jumlah formasi.

Kepala Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional (Kanreg) VII, Andri Hafif mengatakan Passing Grade tahun ini yang lebih rendah dari tahun lalu, menjadi alasan tidak ada lagi sistem perankingan seperti pada penerimaan CPNS tahun sebelumnya.

"Tidak ada lagi sistem perankingan kali ini, maka jika di satu formasi itu tidak ada yang Lulus, maka formasi itu tetap kosong," jelasnya, Selasa (4/2/2020).

Dibandingkan tahun lalu, Passing Grade tahun ini lebih rendah beberapa poin.

• TWK jadi Momok Lolos Passing Grade SKD? Ini Link Download Contoh Soal CPNS Lengkap, TIU dan Lainnya

• Tes CPNS Balikpapan Sesi Kedua Digelar Kamis 6 Februari, Diikuti 200 Peserta Tiap Sesi

Total Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2019 total 271 poin dan tahun 2018 sebanyak 298 poin.

"Sesuai dengan aturan Kemenpan RB 424/2019, nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Inlegensia Umum (TIU) 80 dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126," ujarnya.

Tes SKD beberapa instansi sudah dilaksanakan sejak 27 Januari lalu dan terus berlanjut di Februari ini. Tes CPNS tahun ini diikuti 98.580 peserta dari seluruh kabupaten/kota se-Sumsel.

Awalnya, yang mendaftar CPNS ini ada 112.768 orang dan ada sekitar 9000an orang tidak Lulus seleksi administrasi.

Kabupaten di Sumsel yang melaksanakan tes SKD di wilayah masing-masing saat ini sedang berlangsung. Seperti Musi Banyuasin, Musi Rawas, Lubuk Linggau, Muratara, Lahat, Pagaralam, Muara Enim, Prabumulih dan OKU.

"Mereka tes di kabupaten dengan tempat yang sudah ditentukan sendiri," ujarnya.

Aturan bila nilai SKD sama

Andai nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 sama, begini ketentuan siapa yang bakal lanjut ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tak semua pelamar CPNS 2019 yang sudah mengikuti SKD akan lanjut ke tes SKB.

• Bocoran soal dari Peserta yang Sudah Ikut SKD CPNS 2019, Tentang Natuna Hingga Lebih Banyak Analisis

• Peserta SKD CPNS 2019 Mulai Berguguran, Gugur Massal Bakal Terulang? BKN Beri Tips Kerjakan soal TKP

Bahkan meski memiliki nilai sama dan sudah mencapai angka ambang batas atau Passing Grade, peserta SKD belum tentu bisa ikut SKB.

Hal ini merujuk kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat Nomor B/III/M.SM.01.00/2020.

Dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (11/2/2020), aturan itu mengatur perihal tambahan pengaturan penentuan peserta Lulus SKD yang berhak mengikuti SKB.

Plt Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama, maka penentuan keLulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan dari 3 tes yang dilakukan.

"Mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” ujarnya melalui siaran pers.

Lantas bagaimana jika nilai ketiga tes tetap sama? mengacu kepada aturan, Paryono mengatakan, seluruh peserta tersebut akan diikutkan dalam SKB.

Pengumuman hasil/keLulusan SKD, akan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi masing-masing.

“Peserta SKB berjumlah paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD,” kata Paryono.

Adapun, pemeringkatan nilai SKD juga berlaku untuk peserta P1/TL yang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019, apabila mengikuti SKD tahun 2019.

Dari catatan BKN, per 10 Februari 2020 pukul 10.01 WIB, dari total peserta pelamar CPNS formasi tahun 2020 yang terdaftar dapat mengikuti SKD 3.361.822 orang, sebanyak 1.288.803 orang telah mengikuti SKD.

Adapun nilai total tertinggi SKD pelamar instansi pusat yakni 486, sementara untuk pelamar instansi daerah yakni 484.

Per Minggu, Skor Tertinggi SKD CPNS 2019 Capai 486

Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di titik lokasi Lampung diketahui meraih nilai tertinggi secara nasional hingga Minggu (9/2/2020).

Selvi Wahyu Puspita, memperoleh skor total melebihi Passing Grade, yakni sebesar 486.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, peserta tersebut diketahui mendaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kementerian Hukum dan HAM).

"Pelamar mendaftar formasi Penjaga Tahanan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Paryono kepada Kompas.com, Minggu (9/02/2020) malam.

Rinciannya, lanjut dia, peserta tersebut mendapatkan nilai tes wawasan kebangsaan (TWK) sebesar 145, tes integensi umum (TIU) sebesar 170, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 171.

Dalam rekrutmen CPNS tahun ini, beberapa peserta memang mendapatkan nilai yang tergolong tinggi.

Sebelumnya, ada satu peserta di titik lokasi Yadika, Kabupaten Pringsewu, Novita Mustofa dengan skor ujian 485.

“Rinciannya TWK 150, TIU 165, TKP 170,” ujar Paryono.

Tes hari ini, Minggu (9/2/2020), dua peserta, Tiara Iswantika dan Nyoman Tri Arsani, tercatat sebagai pemegang skor SKD tertinggi di titik lokasi Itera, Bandar Lampung, sebesar 484.

“Keduanya sama-sama memiliki ijazah D-III Kebidanan,” tuturnya. Dua peserta tersebut melamar formasi Bidang Terampil untuk instansi Kota Metro, Pemerintah Provinsi Lampung.

Penilaian dan Passing Grade

Peserta ujian akan mengerjakan 100 soal pilihan ganda, yang terdiri dari tiga tes yaitu TKP, TWK, dan TIU.

Penilaian masing-masing soal dalam SKD CPNS berbeda-beda.

Berikut penjelasannya:

TIU dan TWK

Jika peserta menjawab soal TIU dan TWK dengan benar, maka akan diberi nilai 5.

Sedangkan, jawaban yang salah tidak akan mendapat nilai atau 0.

TKP

Untuk tes TKP, nilai soal berada pada rentang 1-5.

Sementara, jika tidak dijawab, maka tidak akan mendapatkan nilai atau 0.

Dari sistem penilaian ini, maka nilai kumulatif maksimal peserta adalah 500, terdiri dari TKP sebesar 175, TIU sebesar 175, dan TWK sebesar 150.

Nilai ambang batas atau Passing Grade tahun ini lebih rendah dibandingkan CPNS 2018 lalu.

Nilai ambang batas diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 24 Tahun 2019, di mana rinciannya sebagai berikut:

a. Umum dan Tenaga Pengamanan Siber TKP minimal sebesar 120, TIU minimal sebesar 80, dan TWK minimal sebesar 65.

b. Cumlaude dan Diaspora TIU minimal sebesar 85, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 271.

c. Penyandang Disabilitas TIU minimal sebesar 70, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.

d. Putra/Putri Papua dan Papua Barat TIU minimal sebesar 60, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.

e. Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter Gigi, dan Instruktur Penerbang TIU minimal sebesar 80, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 271.

f. Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal, dan Pengamat Gunung Api TIU minimal sebesar 70, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK.

Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.

• Gunakan Jasa Calo Saat Tes CPNS di Berau, BKPP Akan Proses Hukum

• CPNS 2019: 180ribu Peserta SKD Gagal ke SKB, Cek Waktu Pengumuman dan Cara Download Hasil Jatim Pdf

• Cerita Nurlaila, Manfaatkan Rekrutmen CPNS di Kalimantan Utara dengan Membuka Warung

• TERUNGKAP Penyebab 180.861 Peserta CPNS Tak Bisa Ikut SKD, Lihat Skor Tertinggi Sementara!

(Kompas.com, palembang.tribunnews.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved