CPNS 2019

Jumlah Pelamar CPNS Lebih Sedikit dari Kebutuhan Formasi Maka Auto Lolos? BKN Jelaskan Ketentuannya

Setelah SKD, pelamar CPNS yang dinyatakan lolos Passing Grade akan mengikuti tes selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Editor: Doan Pardede
Humas Pemda Bantaeng
CPNS 2019 - Pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di SMK Negeri 1 Bantaeng, Jumat (14/2/2020). 

Peserta SKB bisa lebih banyak dari ketentuan yang ada

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan Contoh kasus peserta tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bisa diikuti lebih dari 3 peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi Passing Grade atau ambang batas.

Seperti diketahui, tak semua peserta CPNS yang sudah mengikuti tahap SKD akan lanjut ke tes SKB.

Bahkan meski memiliki nilai sama dan sudah mencapai Passing Grade atau ambang batas, peserta SKD belum tentu bisa ikut SKB.

Ketentuan seputar siapa saja pelamar CPNS yang akan mengikuti SKB merujuk kepada aturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat Nomor B/III/M.SM.01.00/2020.

Dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (11/2/2020), aturan itu mengatur perihal tambahan pengaturan penentuan peserta Lulus SKD yang berhak mengikuti SKB.

Plt Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama, maka penentuan keLulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan dari 3 tes yang dilakukan.

"Mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” ujarnya melalui siaran pers.

Lantas bagaimana jika nilai ketiga tes tetap sama?

Mengacu kepada aturan, Paryono mengatakan, seluruh peserta tersebut akan diikutkan dalam SKB.

pengumuman hasil/keLulusan SKD, akan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi masing-masing.

“Peserta SKB berjumlah paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD,” kata Paryono.

Adapun, pemeringkatan nilai SKD juga berlaku untuk peserta P1/TL yang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019, apabila mengikuti SKD tahun 2019.

Dari catatan BKN, per 10 Februari 2020 pukul 10.01 WIB, dari total peserta pelamar CPNS formasi tahun 2020 yang terdaftar dapat mengikuti SKD 3.361.822 orang, sebanyak 1.288.803 orang telah mengikuti SKD.

Adapun nilai total tertinggi SKD pelamar instansi pusat yakni 486, sementara untuk pelamar instansi daerah yakni 484.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved