CPNS 2019

Jumlah Pelamar CPNS Lebih Sedikit dari Kebutuhan Formasi Maka Auto Lolos? BKN Jelaskan Ketentuannya

Setelah SKD, pelamar CPNS yang dinyatakan lolos Passing Grade akan mengikuti tes selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Editor: Doan Pardede
Humas Pemda Bantaeng
CPNS 2019 - Pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di SMK Negeri 1 Bantaeng, Jumat (14/2/2020). 

Sementara itu, sebanyak 180.861 peserta CPNS tidak bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Salah satu penyebab tertinggi lantaran para peserta terlambat datang saat tes dimulai.

“Keterlambatan menjadi salah satu alasan tertinggi ketidakhadiran," ujar Paryono, seperti dikutip dari laman resmi BKN, Sabtu (8/02/2020).

Untuk itu, BKN meminta kepada seluruh peserta CPNS yang akan mengikuti SKD untuk hadir minimal 60 menit sebelum jam dimulainya tes.

Menurut Paryono, hal itu sesuai ketentuan tata tertib yang tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019.

Contoh kasus dari BKN

BKN melalui akun Twitter resminya @BKNgoid pada, Kamis (13/2/2020) memberikan Contoh kasus siapa peserta SKD yang bisa melanjut ke SKB dan formasi seperti apa yang bisa diikuti lebih dari 3 peserta.

BKN juga mengimbau agar pelamar CPNS 2019 tidak berspekulasi atau berasumsi sebelum pengumuman resmi keluar.

"Silakan #SobatBKN baca dan pahami baik-baik contoh kriteria peserta SKD ke tahap SKB ini

Saran mimin klo pengumuman peserta ke tahap SKB belum keluar, jgn ciptakan spekulasi apalagi asumsi sendiri dlu.

Be positive and be wise because you're the part of #TheNewEpicBattle," kata BKN

• Gunakan Jasa Calo Saat Tes CPNS di Berau, BKPP Akan Proses Hukum

• CPNS 2019: 180ribu Peserta SKD Gagal ke SKB, Cek Waktu pengumuman dan Cara Download Hasil Jatim Pdf

• Cerita Nurlaila, Manfaatkan Rekrutmen CPNS di Kalimantan Utara dengan Membuka Warung

• TERUNGKAP Penyebab 180.861 Peserta CPNS Tak Bisa Ikut SKD, Lihat Skor Tertinggi Sementara!

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved