CPNS 2019
Jumlah Pelamar CPNS Lebih Sedikit dari Kebutuhan Formasi Maka Auto Lolos? BKN Jelaskan Ketentuannya
Setelah SKD, pelamar CPNS yang dinyatakan lolos Passing Grade akan mengikuti tes selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
• Kala Tahun 2019 tak Dapat formasi, DPRD Penajam Minta Pemkab Harus Dapat formasi CPNS 2020
• Umumkan Jadwal SKD CPNS formasi 2019, Gubernur Irianto: KeLulusan Murni Prestasi Peserta Sendiri
Seperti diketahui, peserta yang akan mengikuti SKB berjumlah paling banyak tiga kali dari jumlah kebutuhan formasi masing-masing berdasarkan pemeringkatan nilai SKD.
Paryono menjelaskan, aturan bahwa peserta yang dapat melaju ke tahap SKB harus lolos nilai ambang batas SKD tetap berlaku meskipun jumlahnya kurang dari tiga kali kebutuhan formasi.
"Misal formasi 5 yang lolos Passing Grade ada 5, maka kelima orang tersebut ikut SKB," ujar dia.
"Misal formasi yang dibutuhkan (sebanyak) 5, pelamar 15, tapi yang lolos Passing Grade 10. Berarti yang ikut SKB 10 orang," kata dia.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019.
"Selama kita pegang (kedua Permenpan RB tersebut). Yang ikut SKB adalah yang lolos Passing Grade dan tiga kali formasi," kata Paryono.
Jika memang dalam satu formasi tidak ada yang lolos nilai ambang batas SKD, maka posisi tersebut dikosongkan.
"Selama tidak ada kebijakan baru ya (formasinya) kosong kalau menurut aturan yang ada sekarang," ujar dia.
Adapun peserta CPNS yang telah mengikuti ujian per Rabu (12/2/2020) pukul 15.20 WIB adalah sebanyak 1.556.317.
• Bocoran soal dari Peserta yang Sudah Ikut SKD CPNS 2019, Tentang Natuna Hingga Lebih Banyak Analisis
• Peserta SKD CPNS 2019 Mulai Berguguran, Gugur Massal Bakal Terulang? BKN Beri Tips Kerjakan soal TKP
Ujian CPNS kali ini menggunakan nilai ambang batas atau Passing Grade yang ditentukan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019.
Masing-masing tes SKD yang terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP) mempunyai nilai ambang batas masing-masing untuk tiap-tiap formasi.