CPNS 2019

Peserta Tes SKD CPNS Telat & Gugur Setelah Tunggu Teman, yang Ditunggu Malah Bisa Masuk, 'Sedih Pak'

Kisah peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ): telat dan gugur gara-gara menunggu teman, yang ditunggu lulus

Penulis: Doan E Pardede |
sripoku.com/fajeriramadhoni
CPNS 2019 - Ketiga peserta Tes SKD CPNS 2020 untuk Muba yang telat pada sesi pertama yang dilaksanakan di Gor Ranggonang Sekayu. 

Lolos Passing Grade Untuk bisa dikatakan Lulus Passing Grade (PG) SKD seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.

“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan Lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” kata Paryono.

Nilai peserta SKD lolos PG, menurut Paryono, akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja, namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.

“Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak Lulus sampai dengan tahap akhir),” jelasnya.

Tahap pengolahan data, menurut dia, akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.

“Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” tambah Paryono.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.

“Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/keLulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik,” tambahnya.

Ilustrasi, suasana tes CPNS 2019 Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2/2020). Ini skor tertinggi SKD CPNS 2019 per Minggu 9 Februari 2020 dan persentase kelulusah passing grade hingga Jumat 7 Februari 2020
Ilustrasi, suasana tes CPNS 2019 Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2/2020). Ini skor tertinggi SKD CPNS 2019 per Minggu 9 Februari 2020 dan persentase kelulusah passing grade hingga Jumat 7 Februari 2020 (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Banyak yang Datang Terlambat, 180.861 Peserta CPNS Tak Bisa Ikut SKD

Sebanyak 180.861 peserta CPNS tidak bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Salah satu penyebab tertinggi lantaran para peserta terlambat datang saat tes dimulai.

“Keterlambatan menjadi salah satu alasan tertinggi ketidakhadiran," ujar Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono, seperti dikutip dari laman resmi BKN, Sabtu (8/02/2020).

Untuk itu, BKN meminta kepada seluruh peserta CPNS yang akan mengikuti SKD untuk hadir minimal 60 menit sebelum jam dimulainya tes.

Menurut Paryono, hal itu sesuai ketentuan tata tertib yang tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019.

Berdasarkan data BKN per 7 Februari 2020, sebanyak 991.361 peserta seleksi CPNS formasi tahun 2019 telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Persentase keLulusan peserta atas Passing Grade (PG) SKD secara nasional sekitar 40,11 persen.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved