CPNS

Tes SKD CPNS di Berau Kalimantan Timur Dimulai, BKPP Pastikan Listrik dan Jaringan Internet Tersedia

Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Ikbal Nurkarim
Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mulai digelar, Jumat (14/2/2020). 

Selain dari Berau para peserta tes CPNS di Kabupaten yang dikenal dengan sebutan Bumi Batiwakkal itu dari luar Kalimantan seperti dari Pulau Jawa dan Sulawesi.

"Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Computer Assisted Tes (CAT) ini diikuti sebanyak 2.508 orang untuk 160 formasi ada dari Kalimantan juga ada dari luar seperti dari Jawa dan Sulawesi.

Baca Juga:

 Agenda Valentine Day di Plaza Balikpapan, Meet and Greet Ria Ricis Sampai Food dan Kids Festival

 14 Februari Ria Ricis di Plaza Balikpapan, Ngobrol Aku Tahu Kapan Kamu Mati, Film Indonesia Terbaru

 Bendungan Sepaku Penajam Jamin Pasokan Air Bersih, Siasat Musim Kemarau di Lokasi Ibu Kota Baru

"Pelaksanaan tes dibagi tiga tahap mulai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) dan Tes Intelegensi Umum (TIU)," tutupnya.

Kabar baik dari BKN, bila nilai SKD pelamar CPNS tetap sama maka semuanya ikut SKB

Tak semua peserta CPNS yang sudah mengikuti tahap SKD akan lanjut ke tes SKB.

Bahkan meski memiliki nilai sama dan sudah mencapai angka ambang batas atau Passing Grade, peserta SKD belum tentu bisa ikut SKB.

Ketentuan seputar siapa saja pelamar CPNS yang akan mengikuti SKB merujuk kepada aturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat Nomor B/III/M.SM.01.00/2020.

• TWK jadi Momok Lolos Passing Grade SKD? Ini Link Download Contoh Soal CPNS Lengkap, TIU dan Lainnya

• Tes CPNS Balikpapan Sesi Kedua Digelar Kamis 6 Februari, Diikuti 200 Peserta Tiap Sesi

Dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (11/2/2020), aturan itu mengatur perihal tambahan pengaturan penentuan peserta Lulus SKD yang berhak mengikuti SKB.

Plt Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama, maka penentuan keLulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan dari 3 tes yang dilakukan.

"Mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” ujarnya melalui siaran pers.

Lantas bagaimana jika nilai ketiga tes tetap sama?

Mengacu kepada aturan, Paryono mengatakan, seluruh peserta tersebut akan diikutkan dalam SKB.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved