CPNS 2019

Lagi Kisah Sedih Pelamar CPNS, Ikut Tes SKD Tapi Cuma Dapat Nilai Nol, Kesalahannya Usai Jawab Soal

Kisah sedih pelamar CPNS 2019 saat SKD, gugur gara-gara menunggu teman hingga mendapat nilai nol karena melakukan kesalahan usai jawab soal

Editor: Doan Pardede
Kolase Surabaya.tribunnews.com/ahmad zaimul haq dan Twitter @bkdjatim
CPNS 2019 - Kisah sedih pelamar CPNS 2019 saat SKD, gugur gara-gara menunggu teman hingga mendapat nilai nol karena melakukan kesalahan usai jawab soal 

semoga bermanfaat buat #SobatJatim yang belum mengikuti tes CAT

pahami alurnya
ikuti petunjuk teknis dengan seksama
konsentrasi

dan yang terakhir jangan lupa berdoa, utamanya kedua orang tua," cuit akun @bkdjatim.

• Bocoran soal dari Peserta yang Sudah Ikut SKD CPNS 2019, Tentang Natuna Hingga Lebih Banyak Analisis

• Peserta SKD CPNS 2019 Mulai Berguguran, Gugur Massal Bakal Terulang? BKN Beri Tips Kerjakan soal TKP

Sementara itu, untuk para peserta yang sudah melakukan tes dan dinyatakan melampaui Passing Grade, jangan senang dulu.

Pasalnya, tidak semua peserta yang memiliki nilai melampaui Passing Grade akan ikut tahap selanjutnya, SKB.

Hal tersebut ditegaskan oleh Plt. Karo Humas BKN, Paryono.

Paryono menjelaskan, peserta yang melampaui passing grade, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa ikut SKB.

Dilansir Kompas.com, nilai peserta SKD lolos PG akan diolah terlebih dahulu.

Hasil peserta akan digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.

Selain peserta di Tilok lain, saingan peserta SKD ada pula yang datang dari P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir).

Tahap pengolahan data, menurut dia, akan dilanjutkan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.

Peserta yang berhak mengikuti SKB CPNS 2019 adalah peserta yang sudah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Instansi.

Sementara menurut Permenpan-RB nomor 23 tahun 2019, ada cara penghitungan panitia seleksi memilih peserta SKB.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved