Terkenal Hingga Internasional, Begini Pelayanan Wisata Amoral di Puncak Bogor, Dibongkar Polisi
Terkenal hingga Internasional, begini pelayanan wisata Amoral di Puncak Bogor, dibongkar polisi
TRIBUNKALTIM.CO - Terkenal hingga Internasional, begini pelayanan wisata seks halal di Puncak Bogor, dibongkar polisi.
Baru-baru ini polisi berhasil membongkar praktik prostitusi di kawasan Puncak, Bogor.
Menariknya, prostitusi yang terkenal hingga Internasional ini bertajuk wisata seks halal.
Pelanggannya dari kebanyakan dari luar negeri, dan bisa mendapatkan pelayanan short time atau bisa juga Kawin kontrak dengan harga bervariasi.
Bareskrim Polri membongkar kasus wisata seks halal di Puncak, Bogor dengan modus Kawin kontrak.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan kasus ini termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang.
• Prabowo Subianto Dukung Putra Jokowi di Pilkada Solo, Fadli Zon Diledek Masinton dan Ali Ngabalin
• Tata Cara Sensus Penduduk 2020 Secara Online, Login ke www.sensus.bps.go.id dan Siapkan Data Ini
• Tak Puas Hasil Polisi, Orangtua Ahmad Yusuf, Balita Tanpa Kepala di Samarinda Ngadu ke Hotman Paris
• Live Arema FC vs Persija Jakarta, Ujicoba Mario Gomez Redam Kreatifitas Evan Dimas dan Marko Simic
"Kami kembali mengkungkap tindak pidana perdagangan orang dengan modus Kawin kontrak atau short time di wilayah Puncak Bogor," ujarnya di Bareskrim Polri, Jumat (14/2/2020).
Menurutnya kasus ini sudah menjadi isu Internasional dan Bareskrim Polri berhasil menangkap jaringan berjuluk 'wisata seks halal' ini.
"Wisata seks halal ini sudah menjadi isu Internasional.
Sehingga kami melakukan penyelidikan di Puncak, kemudain terungkaplah jaringan."
"Kita menangkap 2 penyedia perempuan di wilayah Puncak.
1 yang mengkoordinir kegiatan prostitusi.
1 warga negara asing yang ikut serta pengguna dari tindak pidana ini," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Sabtu (15/2/2020).
Ia menjelaskan dalam kasus ini ada 2 modus yang digunakan, yaitu modus Kawin kontrak dan short time.
Untuk tarif yang dipasang berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta.
• Prabowo Subianto Dukung Putra Jokowi di Pilkada Solo, Fadli Zon Diledek Masinton dan Ali Ngabalin
• Tata Cara Sensus Penduduk 2020 Secara Online, Login ke www.sensus.bps.go.id dan Siapkan Data Ini
• Tak Puas Hasil Polisi, Orangtua Ahmad Yusuf, Balita Tanpa Kepala di Samarinda Ngadu ke Hotman Paris
• Live Arema FC vs Persija Jakarta, Ujicoba Mario Gomez Redam Kreatifitas Evan Dimas dan Marko Simic
"Ada 2 modus Kawin kontrak atau short time.
Untuk short time 1-3 jam itu harganya 500 ribu.
Untuk Kawin kontrak 3 hari 5 juta, 7 hari 10 juta," ungkapnya.
Dalam modus Kawin kontrak yang digunakan dalam kasus ini mucikari mendapatkan uang 40% dari harga yang sudah disepakati.
"Mereka hidup bersama dinikahkan, begitu selesai mereka kembali ke negara masing-masing, mucikari atau penyedia dapat 40% dari harga yang sudah disepakati." jelasnya.
Brigjen Ferdy Sambo menyatakan para pekerja seks komersial yang menjadi korban kebanyakan berasal dari luar Bogor.
"Korban yang diperdagangkan ada 11 yang sudah di panti rehabilitasi, dari luar wilayah Bogor," imbuhnya.
Ketika ditanya sejak kapan wisata seks halal ini ada di wilayah Puncak, Brigjen Ferdy Sambo menjawab sudah ada sejak 2015 tapi baru terungkap sekarang.
• Prabowo Subianto Dukung Putra Jokowi di Pilkada Solo, Fadli Zon Diledek Masinton dan Ali Ngabalin
• Tata Cara Sensus Penduduk 2020 Secara Online, Login ke www.sensus.bps.go.id dan Siapkan Data Ini
• Tak Puas Hasil Polisi, Orangtua Ahmad Yusuf, Balita Tanpa Kepala di Samarinda Ngadu ke Hotman Paris
• Live Arema FC vs Persija Jakarta, Ujicoba Mario Gomez Redam Kreatifitas Evan Dimas dan Marko Simic
Dikutip dari Kompas.com, tersangka NN, OK, HS dan DO dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.
Sedangkan tersangka Ali yang merupakan warga negara Arab dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 KUHP.
Ferdy meminta pemerintah daerah juga ikut serta dalam penanganan kasus ini supaya kejadian serupa yang mencoreng negara, tidak terulang kembali.
"Perlu tindakan yang secara bersama-sama dari stakeholder, pemerintah daerah.
Kemudian dari dinas terkait sehingga ini tidak kemudian berulang yang kemudian mencoreng nama negara kita di dunia Internasional," ujarnya.
Karo Penmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, awalnya polisi bergerak saat melihat video di YouTube yang menyebut lokasi ini sebagai wisata seks halal bagi para turis Indonesia.
• Prabowo Subianto Dukung Putra Jokowi di Pilkada Solo, Fadli Zon Diledek Masinton dan Ali Ngabalin
• Tata Cara Sensus Penduduk 2020 Secara Online, Login ke www.sensus.bps.go.id dan Siapkan Data Ini
• Tak Puas Hasil Polisi, Orangtua Ahmad Yusuf, Balita Tanpa Kepala di Samarinda Ngadu ke Hotman Paris
• Live Arema FC vs Persija Jakarta, Ujicoba Mario Gomez Redam Kreatifitas Evan Dimas dan Marko Simic
"Jadi ini berawal dari adanya video di youTube.
Video di YouTube itu dengan bahasa Inggris ya.
Jadi ini di-upload kemudian di sana disebutkan bahwa di daerah Bogor, Jawa Barat, itu ada sex halal di sana.
Jadi ini beritanya sudah sampai ke Internasional," ujar Argo Yuwono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020). (*)