Rabu, 8 April 2026

Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Residivis Ditahan Polsek Samarinda Kota

Aniaya pacar hingga babak belur, residivis ditahan Polsek Samarinda Kota, begini kronologinya.

TRIBUNKALTIM.CO/ BUDI DWI PRASETIYO
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe saat di temui wartawan mengenai penganiayaan yang di lakukan residivis kepada pacarnya, senin (17/2/20) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aniaya pacar hingga babak belur, residivis ditahan Polsek Samarinda Kota.

Perempuan 20 tahun asal Klaten, Jawa Tengah menjadi korban penganiayaan sang kekasih.

Kejadian tersebut berawal pada Jumat (14/2/20) lalu tersangka atas nama Catur Ahmad Maulana (22) menganiaya korban yakni SF (20) yang tak lain adalah kekasih pelaku.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, perbuatan itu dilakukan karena sang kekasih berselingkuh dengan pria lain.

BACA JUGA

Pelaku Perampokan Tambak Diringkus Polres Tarakan, Dijerat Pasal Berlapis Karena Bawa Senpi Rakitan

Tiga Tahun Warga Resah dengan Tindakan Prostitusi Terselubung di Kopi Pangku Kukar

Wabah Corona di Wuhan China, Mahasiswa Asal Samarinda Ini Tetap Lanjutkan Kuliah, Solusi Via Online

8 WNI asal Samarinda Kembali dari Natuna, Wawali Samarinda : Kita Tidak Perlu Khawatir

Hal ini diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe kepada wartawan Senin (17/2/20).

"Jadi, pelaku ini mengatakan kalau pacarnya itu selingkuh, makanya dipukul," tutur Iptu Abdillah Dalimunthe.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya, mulai dari kaki, tangan, perut dan wajah.

"Sehingga keesokan harinya pelaku langsung diamankan di kediaman kakaknya di daerah Sindang Sari," terangnya.

Ternyata tersangka Catur pun merupakan seorang residivis pada tahun 2015 silam dengan kasus pencurian dan keluar penjara 2016, di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe saat di temui wartawan mengenai penganiayaan yang di lakukan residivis kepada pacarnya, senin (17/2/20)
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe saat di temui wartawan mengenai penganiayaan yang di lakukan residivis kepada pacarnya, senin (17/2/20) (TRIBUNKALTIM.CO/ BUDI DWI PRASETIYO)

BACA JUGA

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved