Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Residivis Ditahan Polsek Samarinda Kota
Aniaya pacar hingga babak belur, residivis ditahan Polsek Samarinda Kota, begini kronologinya.
Buka Rakor Sensus Penduduk di Berau, Wakil Bupati Agus Tantomo Sebut Data Penduduk Sangat Penting
Ibunda Ahmad Yusuf Datangi Hotman Paris Hutapea, Ayunda: Kemungkinan Bukan Keinginan Sendiri
PSK di Kopi Pangku Kabur saat Didata Dinas Sosial, Berikut Tanggapan Kepala Satpol PP Kukar
Momen Tersulit Saat Rizka Nurazizah Masih di Hubei, Sulit Dapatkan Kebutuhan Pokok
Kemudian, pelaku pulang ke Jawa dan kembali berulah dan mendekam dipenjara pada tahun 2017 atas kasus pengeroyokan, dan divonis 2 tahun.
"Setelah, keluar penjara dia kembali ke Samarinda bersama dengan pacarnya, yang saat itu tanpa sepengetahuan orangtua korban.
Dalam perjalanan ke Samarinda menggunakan kapal, korban juga dipukul," beber Iptu Abdillah Dalimunthe kepada wartawan.
Nah, saat di Samarinda korban ini tinggal di rumah milik kakak pelaku di Sindang Sari, di situlah korban dianiaya pelaku.
"Saat dianiaya, pelaku ini merekam video menggunakan handphone korban, dengan tujuan mengirim video tersebut ke orangtua korban," tandasnya.
Tersangka dijerat pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
BACA JUGA
BREAKING NEWS Tiga Kali Penertiban, Polres Bulungan Kaltara Jaring Puluhan Kendaraan Si Pengetap
BREAKING NEWS Satuan Polair Polres Tarakan Ringkus Perampok Spesialis Tambak di Kalimantan Utara
BREAKING NEWS 17 Februari Satpol PP Kukar Tertibkan Kawasan Kopi Pangku, Dimulai dari Apel Persiapan
BREAKING NEWS Pulang dari Natuna, Mahasiswa Samarinda Sambangi Rumah Walikota Syaharie Jaang
BREAKING NEWS Kelakuan Mahasiswa Potret Kelamin Sendiri Lalu Disebar di WhatsApp, Sempat Video Call
Mahasiswa Sebar Potret Kelamin Sendiri di WhatsApp, Gonta-ganti Nomor HP, Pilih Korban Tak Dikenal
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kanit-reskrim-polsek-samarinda-kota-iptu-abdillah-17022020.jpg)