Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Residivis Ditahan Polsek Samarinda Kota
Aniaya pacar hingga babak belur, residivis ditahan Polsek Samarinda Kota, begini kronologinya.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aniaya pacar hingga babak belur, residivis ditahan Polsek Samarinda Kota.
Perempuan 20 tahun asal Klaten, Jawa Tengah menjadi korban penganiayaan sang kekasih.
Kejadian tersebut berawal pada Jumat (14/2/20) lalu tersangka atas nama Catur Ahmad Maulana (22) menganiaya korban yakni SF (20) yang tak lain adalah kekasih pelaku.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, perbuatan itu dilakukan karena sang kekasih berselingkuh dengan pria lain.
BACA JUGA
Pelaku Perampokan Tambak Diringkus Polres Tarakan, Dijerat Pasal Berlapis Karena Bawa Senpi Rakitan
Tiga Tahun Warga Resah dengan Tindakan Prostitusi Terselubung di Kopi Pangku Kukar
Wabah Corona di Wuhan China, Mahasiswa Asal Samarinda Ini Tetap Lanjutkan Kuliah, Solusi Via Online
8 WNI asal Samarinda Kembali dari Natuna, Wawali Samarinda : Kita Tidak Perlu Khawatir
Hal ini diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe kepada wartawan Senin (17/2/20).
"Jadi, pelaku ini mengatakan kalau pacarnya itu selingkuh, makanya dipukul," tutur Iptu Abdillah Dalimunthe.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya, mulai dari kaki, tangan, perut dan wajah.
"Sehingga keesokan harinya pelaku langsung diamankan di kediaman kakaknya di daerah Sindang Sari," terangnya.
Ternyata tersangka Catur pun merupakan seorang residivis pada tahun 2015 silam dengan kasus pencurian dan keluar penjara 2016, di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota.
BACA JUGA
Buka Rakor Sensus Penduduk di Berau, Wakil Bupati Agus Tantomo Sebut Data Penduduk Sangat Penting
Ibunda Ahmad Yusuf Datangi Hotman Paris Hutapea, Ayunda: Kemungkinan Bukan Keinginan Sendiri
PSK di Kopi Pangku Kabur saat Didata Dinas Sosial, Berikut Tanggapan Kepala Satpol PP Kukar
Momen Tersulit Saat Rizka Nurazizah Masih di Hubei, Sulit Dapatkan Kebutuhan Pokok
Kemudian, pelaku pulang ke Jawa dan kembali berulah dan mendekam dipenjara pada tahun 2017 atas kasus pengeroyokan, dan divonis 2 tahun.
"Setelah, keluar penjara dia kembali ke Samarinda bersama dengan pacarnya, yang saat itu tanpa sepengetahuan orangtua korban.
Dalam perjalanan ke Samarinda menggunakan kapal, korban juga dipukul," beber Iptu Abdillah Dalimunthe kepada wartawan.
Nah, saat di Samarinda korban ini tinggal di rumah milik kakak pelaku di Sindang Sari, di situlah korban dianiaya pelaku.
"Saat dianiaya, pelaku ini merekam video menggunakan handphone korban, dengan tujuan mengirim video tersebut ke orangtua korban," tandasnya.
Tersangka dijerat pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
BACA JUGA
BREAKING NEWS Tiga Kali Penertiban, Polres Bulungan Kaltara Jaring Puluhan Kendaraan Si Pengetap
BREAKING NEWS Satuan Polair Polres Tarakan Ringkus Perampok Spesialis Tambak di Kalimantan Utara
BREAKING NEWS 17 Februari Satpol PP Kukar Tertibkan Kawasan Kopi Pangku, Dimulai dari Apel Persiapan
BREAKING NEWS Pulang dari Natuna, Mahasiswa Samarinda Sambangi Rumah Walikota Syaharie Jaang
BREAKING NEWS Kelakuan Mahasiswa Potret Kelamin Sendiri Lalu Disebar di WhatsApp, Sempat Video Call
Mahasiswa Sebar Potret Kelamin Sendiri di WhatsApp, Gonta-ganti Nomor HP, Pilih Korban Tak Dikenal
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kanit-reskrim-polsek-samarinda-kota-iptu-abdillah-17022020.jpg)