Satpol PP Dianiaya Pengetap
BREAKING NEWS Anggota Satpol PP Tarakan Dianiaya Oknum Pengetap Saat Amankan SPBU
Salah satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) kota Tarakan, Kalimantan Utara, diduga dianiaya oknum pengetap, Selasa (18/2/2020).
Wakapolres Bulungan, Kompol Roberto Asfrianza, mengatakan kendaraan yang diamankan merupakan hasil tiga kali penertiban yang dilaksanakan.
Penertiban dilaksanakan sejak maklumat bersama telah diteken dan dipasang, pada Jumat, 31 Januari 2020.
Baca Juga:
• Agenda Valentine Day di Plaza Balikpapan, Meet and Greet Ria Ricis Sampai Food dan Kids Festival
• 14 Februari Ria Ricis di Plaza Balikpapan, Ngobrol Aku Tahu Kapan Kamu Mati, Film Indonesia Terbaru
• Bendungan Sepaku Penajam Jamin Pasokan Air Bersih, Siasat Musim Kemarau di Lokasi Ibu Kota Baru
Maklumat bersama diterbitkan, untuk merespon keluhan warga terkait sulitnya memperoleh BBM di SPBU.
Maklumat diteken langsung oleh Bupati Bulungan Sudjati, Dandim 0903/TSR Kolonel Inf Aswin Kartawijaya, dan Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyahwan.
"Dari tiga kali penertiban, kami amankan kendaraan milik pengetap baik roda dua maupun roda empat," kata Roberto, kepada Tribunkaltim.co.
Baca Juga:
• Sesumbar Gubernur Kaltim Isran Noor Bakal Stop Pembangunan Ibu Kota Negara Jika Ini yang Terjadi
• Gubernur Isran Noor Stop Proyek IKN Jika Rusak Hutan, Luas Ibu Kota Baru Vs Perkebunan Sawit Kaltim
• Isran Noor Berani Ancam Proyek Ibu Kota Baru jika Hutan Rusak, Inilah Profil Gubernur Kaltim
Kendaraan yang diamankan kata dia, terbukti telah dilakukan modifikasi pada tangki BBM-nya.
Rilis hasil penertiban itu dihadiri pula Dandim 0903/TSR Kolonel Inf Aswin Kartawijaya, Ketua DPRD Bulungan Kilat, beserta undangan lainnya.
Baca Juga:
• NEWS VIDEO Ria Ricis Youtuber Ternama Bakal ke Balikpapan Kalimantan Timur
• Youtuber Ria Ricis Sambangi Plaza Balikpapan, Ngobrol Soal Film Ini, Catat Jadwal Kedatangannya
• Ibu Kota Baru di Kalimantan Adopsi One River One Management, Bappenas Sebut Keterpaduan Hulu Hilir
Pantauan Tribunkaltim.co, dalam rilis itu sekitar 20 unit motor, dan delapan unit mobil dihadirkan sebagai barang bukti.
Sekadar diketahui, penertiban pengetap pertama kali dilaksanakan pada Jumat (7/2/2020) di SPBU Prima Agung, Jl Sengkawit, Tanjung Selor.

Penertiban saat itu dipimpin Wakapolres Bulungan, Kompol Roberto Asfrianza.
Selanjutnya penertiban kedua dilaksanakan pada Senin (10/2/2020), dipimpin Kabag Ops Polres Bulungan, AKP Ridwan Iskandar.
Termasuk penertiban ketiga, pada 14 Februari 2020, yang juga dipimpin AKP Ridwan Iskandar.
Baca Juga:
• Ibu Kota Indonesia di Kaltim, Viral Apartemen Borneo Bay City, Begini Tanggapan Kementerian ATR
• Tatap Ibu Kota Baru, Borneo Bay City Plaza Balikpapan Bakal Bangun Taman Besar, Target Rampung 2021
(Tribunkaltim.co/Alfian dan Amiruddin)