CPNS 2019

95 Peserta Tak Hadir Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Berau, Dipastikan Tak Lolos ke Tes Berikutnya

Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur telah selesai.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
SKD CPNS 2019 - Suasana tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur telah selesai, Rabu (19/2/2020)

Pelaksanaan tes CPNS di Berau dipusatkan di gedung BKPP, Jl Mawar, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Dihari terakhir pelaksanaannya, 95 peserta Seleksi Kompetens Dasar (SKD) CPNS Berau dipastikan tak lolos ke tes berikutnya yakni tes SKB.

Hal tersebut dikarenakan 95 peserta tak mengikuti tes yang digelar di gedung BKPP Berau itu.

Total yang ikut tes mulai hari pertama hingga hari terakhir mencapai 2.413 peserta.

"Dan yang tidak ikut sebanyak 95 peserta," kata Kepala BKPP Berau Muhammad Said ke TribunKaltim.co.

Baca Juga:

Ashraf Sinclair Meninggal, Ariel NOAH Rela Lakukan Ini Demi BCL: Kapan Pun Dia Butuh Ini Pasti Berat

Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 19 Februari 2020, Pisces Lawan Rasa Takut, Sagitarius Istirahatlah!

Sempat Diragukan Bobotoh, Wander Luiz Ukir Gol Perdana di Persib Bandung, Kini Banjir Pujian

Kabar Baik ASN, Selain Uang Pensiun Rp1M, Tjahjo Kumolo Singgung Tunjangan di Luar Gaji ke-13 dan 14

Rinciannya hari pertama ada 17 tak hadir, hari kedua 14, hari ketiga 21, hari keempat 21, hari kelima 17.

"Dan hari terakhir hanya ada dua sesi dan yang tak hadir 5 orang," jelasnya.

Dengan jumlah peserta yang yang tak hadir tersebut, kata Muhammad Said, Ia berhasil mensosialisasikan pelaksanaan tes CPNS di Kabupaten Berau.

Hal itu dibuktikan dengan jumlah peserta yang tak hadir mengikuti tas SKB.

Baca Juga:

 NEWS VIDEO Ria Ricis Youtuber Ternama Bakal ke Balikpapan Kalimantan Timur

 Youtuber Ria Ricis Sambangi Plaza Balikpapan, Ngobrol Soal Film Ini, Catat Jadwal Kedatangannya

 Ibu Kota Baru di Kalimantan Adopsi One River One Management, Bappenas Sebut Keterpaduan Hulu Hilir

"Berbagai kemudahan kita juga berikan kepada para peserta tes, misal mereka tak membawa persyaratan seperti swafoto, maka kita siapkan print buat peserta," tuturnya.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Computer Assisted Tes (CAT) di Berau diikuti sebanyak 2.508 orang untuk 160 formasi dan akan dilaksanakan hingga hari Rabu, (19/2/2020) mendatang.

SKD di Berau diikuti seratu peserta setiap sesinya dan dalam sehari dilaksanakan lima sesi.

Baca Juga:

 Sesumbar Gubernur Kaltim Isran Noor Bakal Stop Pembangunan Ibu Kota Negara Jika Ini yang Terjadi

 Gubernur Isran Noor Stop Proyek IKN Jika Rusak Hutan, Luas Ibu Kota Baru Vs Perkebunan Sawit Kaltim

 Isran Noor Berani Ancam Proyek Ibu Kota Baru jika Hutan Rusak, Inilah Profil Gubernur Kaltim

Sanksi Denda Mundur dari CPNS

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kubu Raya, Kusyadi, menerangkan formasi tahun anggaran 2018 terdiri dari formasi khusus eks tenaga honorer K2, tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis ke-PU-an.

Namun formasi eks honorer kosong karena peserta tidak memenuhi persyaratan.

• Bocoran soal dari Peserta yang Sudah Ikut SKD CPNS 2019, Tentang Natuna Hingga Lebih Banyak Analisis

• Peserta SKD CPNS 2019 Mulai Berguguran, Gugur Massal Bakal Terulang? BKN Beri Tips Kerjakan soal 

"Jumlah keseluruhan guru sebanyak 90 orang, tenaga kesehatan 35 orang, teknis ke-PU-an 24 orang sehingga total 149 orang. Namun dari 149 itu tiga orang mengundurkan diri yakni dari guru, dokter, dan tenaga teknis, sehingga sisa 146 orang," ujar Kusyadi.

Kusyadi mengungkapkan, keseluruhan pelamar seleksi CPNS Kabupaten Kubu Raya formasi tahun anggaran 2018 mencapai 1.449 orang.

Dari 155 formasi yang tersedia di kabupaten yang dipimpinnya, sudah terisi sebanyak 149.

Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya mengundurkan diri sehingga tersisa 146 orang.

"Rinciannya formasi guru 630 orang, kesehatan 520 orang, teknis 299 orang, setelah melalui serangkaian tes, didapatlah jumlah keseluruhan tenaga guru 90 orang, tenaga kesehatan 35 orang, dan teknis 24 orang sehingga total 149 orang. Namun dalam proses pemberkasan, rincian yang sampaikan hanya 146 berkas," lanjutnya.

Ketiga CPNS yang tidak memasukan berkas ini diakuinya juga memiliki sejumlah alasan, salah satunya karena tempat tugas terlalu jauh.

“Tiga orang tidak masuk berkasnya, yaitu satu orang dari formasi guru dengan alasan tempat tugas terlalu jauh, satu orang dokter gigi dengan alasan yang sama, dan satu orang tenaga teknis dengan alasan ingin berwirausaha, jadi ketiganya mengundurkan diri," pungkasnya.

Besaran denda dan sanksi bagi pelamar CPNS yang sudah dinyatakan lolos tapi memilih mundur

Peringatan kepada para peserta seleksi CPNS 2019 yang dinyatakan lolos agar tetap komitmen untuk mengabdi di instansi yang dilamar.

Jika melanggar komitmen tersebut maka sanksi berat telah menanti.

• Bocoran soal dari Peserta yang Sudah Ikut SKD CPNS 2019, Tentang Natuna Hingga Lebih Banyak Analisis

• Peserta SKD CPNS 2019 Mulai Berguguran, Gugur Massal Bakal Terulang? BKN Beri Tips Kerjakan soal TKP

Selain denda puluhan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah, yang bersangkutan juga tidak boleh melamar CPNS periode berikutnya.

Badan Kepegawaian Negara memberikan imbauan kepada para pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2019. Imbauan disampaikan melalui akun Twitter BKN, @BKNgoid, Minggu (24/11/2019).

Imbauan ini berkaitan dengan surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang didaftar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun paling singkat selama 10 tahun sejak TMT PNS.

Ada sanksi bagi mereka yang mundur setelah dinyatakan lolos CPNS 2019. Sanksi itu berupa administrasi ataupun denda yang besarannya ditentukan masing-masing institusi.

Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019, jika peserta dinyatakan Lulus dan mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri.

Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan peraturan tersebut: Jika peserta yang sudah dinyatakan Lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kemudian mengundurkan diri, akan mendapatkan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan pegawai negeri sipil untuk periode berikutnya.

Saat dikonfirmasi oleh Kompas.com terkait sanksi ini, Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, ketentuan sanksi diserahkan kepada masing-masing institusi. "Setiap instansi berbeda sanksinya," kata Paryono, saat dihubungi pada Senin (25/11/2019) pagi.

Sanksi denda

Sanksi yang diberikan oleh instansi, baik administrasi maupun denda, biasanya tertera pada pengumuman penerimaan CPNS 2019 dari masing-masing instansi.

Secara umum, ada dua jenis sanksi yang dikenakan terhadap pelamar CPNS 2019 jika dinyatakan lolos dan kemudian mengundurkan diri, yaitu: Tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode selanjutnya

Denda berupa uang dalam nominal tertentu. Kompas.com menelusuri pengumuman penerimaan CPNS 2019 di sejumlah institusi dan menemukan ketentuan sanksi denda dengan jumlah yang berbeda.

Angkanya bervariasi, ada yang menetapkan denda sebesar Rp 25 juta, ada yang hingga Rp 100 juta. Berikut beberapa di antaranya:

* Kementerian Luar Negeri Berdasarkan pengumuman Kementerian Luar Negeri, Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10, disebutkan bahwa:

"Bagi peserta yang telah dinyatakan Lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri dikenakan sanksi dengan diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler".

Selain itu, peserta tersebut juga dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS di periode berikutnya.

* Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Melansir Pengumuman Nomor: 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2019, pada poin VII nomor 4, disebutkan bahwa:

"Peserta yang dinyatakan Lulus pada tahap akhir seleksi, dan/atau yang telah mendapat NIP tetapi mengundurkan diri dengan alasan apapun dikenakan sanksi berupa wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara.

Di samping itu, peserta yang mengundurkan diri dikenakan sanksi lain berupa tidak dapat mendaftar pada Seleksi CPNS untuk periode berikutnya." Badan Intelijen Negara Berdasarkan pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara Tahun Anggaran 2019, dijelaskan bahwa BIN memberlakukan denda bagi pelamar yang Lulus dan mengundurkan diri.

Adapun ketentuan tersebut bersumber dari Peraturan Kepala BIN Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai Badan Intelijen Negara. Denda sebagai penerimaan negara bukan pajak akan diberlakukan bagi pelamar yang:

a. Dinyatakan Lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25.000.000.

b, Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50.000.000.

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100.000.000.

* Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Berdasarkan pengumuman Nomor: SEK.KP.02001-745 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019, disebutkan bahwa Kemenkumham juga mengenakan sanksi ganti rugi selain sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS selanjutnya.

Namun, besaran denda tidak disebutkan. Bunyi ketentuannya sebagai berikut: "Apabila dinyatakan Lulus tahap akhir dan/atau sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya dan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah negara keluarkan diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu peserta mengundurkan diri".

(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved