Ada Perizinan Tambang Batu Bara Terbit di Lahan Konservasi, Kejati Endus Praktik Nakal
Kejaksaan Tinggi Kaltim mengendus praktik nakal pemberian izin kepada perusahaan tambang.
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Kejaksaan Tinggi Kaltim mengendus praktik nakal pemberian izin kepada perusahaan tambang.
Kejaksaan dan Pemprov Kaltim sepakat untuk membentuk tim satuan tugas khusus persoalan tambang.
Satgas ini diharapkan mampu mengurai permasalahan tambang mulai dari hulu hingga hilir.
"Jadi tambang ini masalahnya sudah terjadi sejak awal (penerbitan izin)," ujar Kepala Kejati Kaltim, Chaerul Amir kepada wartawan seusai menghadiri Forum Group Discussion (FGD) di Kantor Kejati, Kamis (20/2/2020).
Dari hasil FGD Kejati mengantongi fakta-fakta pelanggaran dari praktik eksplorasi tambang di Kaltim.
Semisal, adanya penerbitan izin di kawasan konservasi. Padahal jelas, kawasan ini harus terbebas dari kegiatan apapun.
BACA JUGA
Rekomendasi Partai Turun, PDIP Bontang Susun Jadwal Deklarasi Pasangan Adi Darma-Basri Rase
Kasus Laka Maut di Jalan Bhayangkara Bontang Naik Penyidikan, Begini Kronologi Sebenarnya
Terkuak Kronologi Lengkap Siswi SMA Ajak Murid SD Berhubungan Badan & Hamil, Sang Adik Hanya Menurut
Laka Maut di Bontang, Pengendara Motor Jalani Diversi, Truk Trailer Kena Denda Tilang
"Masalah tambang ini mulai terjadi mulai dari hulu hingga ke hilir, ada yang tak berizin afa juga yang punya izin tapi di lahan konservasi," ujar Kajati.
Melalui agenda ini, seluruh stakholder terkait dikumpulkan untuk mengurai permasalahan yang terjadi di lapangan.
Kesimpulan sementara, ada tiga poin yang mengerucut yakni tumpang tindih perizinan, kebijakan antar daerah belum sejalan dan penegakan pelanggaran.
"Yah makanya kita berkumpul hari ini untuk duduk bersama bahas soal persoalan tambang di Kaltim," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kajati-chaerul-amir-menyebut-persoalan-tambang.jpg)