Terkuak Kronologi Lengkap Siswi SMA Ajak Murid SD Berhubungan Badan & Hamil, Sang Adik Hanya Menurut
Sejumlah fakta terbaru tentang kasus murid SD menghamili siswi SMA berinisial SHF (18) yang merupakan kakak kandungnya di Pasaman Barat terkuak
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut kronologi lengkap siswi SMA ajak murid SD berhubungan badan hingga akhirnya hamil, kini terancam 15 tahun bui.
Rangkuman fakta terbaru tentang kasus murid SD menghamili siswi SMA berinisial SHF (18) yang merupakan kakak kandungnya di Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Setelah dihamili adiknya yang berinisial IK (13), SHF kini ditangkap dan terancam 15 tahun penjara.
Di samping itu, terungkap juga kalau ternyata SHF dan IK berasal dari dari keluarga yang bermasalah (broken home).
• Suami Ternyata Suka Sesama Jenis, Pengantin Baru Lompat dari Apartemen, Patah Hati Lihat Pesan di HP
• Calon Pengantin Ini Gelar Audisi Hubungan Badan Bertiga, Diumumkan Via FB, Cuma Bayar Uang Transport
• Pengantin Baru Ditemukan Tewas di atas Ranjang, Teman Curiga Lihat Sesuatu saat Intip Kamar Korban
• VIRAL Pengantin Pria Ngamuk di Pesta Pernikahan, Naik Pitam karena Sang Ayah Permalukan Calon Istri
Kasus berhubungan badan sedarah seperti ini bukan pertama kalinya terjadi.
Dirangkum dari Kompas.com (grup SURYA.co.id), berikut fakta-fakta terbaru kasus murid SD hamili siswi SMA.
1. kronologi awal, ditemukan bayi
Kasus ini terungkap setelah siswi SMA tersebut membuang bayinya sendiri dan ditemukan warga di daerah Kecamatan Rao Selatan, pada Minggu (16/2/2020) sore.
Dilansir dari Kompas.com (jaringan Surya.co.id), mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.
Kemudian warga itu melaporkannya kepada pihak kepolisian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.
Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, diketahui bahwa mayat bayi tersebut dibuang oleh orangtuanya sendiri yang masih siswi SMA di Pasaman Barat berisial SHF (18).