Sabtu, 11 April 2026

Kecelakaan Motor vs Truk

Laka Maut di Bontang, Pengendara Motor Jalani Diversi, Truk Trailer Kena Denda Tilang

Pengendara motor yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Bhayangkara Bontang Kalimantan Timur. Kepolisian telusuri ini.

TribunKaltim.Co/Muhammad Fachri Ramadhani
Pengendara motor yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Bhayangkara Bontang Kalimantan Timur masih berusia 12 tahun. Namun, dari hasil olah TKP dan gelar perkara kepolisian dalam kecelakaan maut tersebut posisi kurang menguntungkan memihak kepada pengendara motor ketimbang truk trailer muatan tiang pancang beton. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pengendara motor yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Bhayangkara Bontang Kalimantan Timur masih berusia 12 tahun.

Namun, dari hasil olah TKP dan gelar perkara kepolisian dalam kecelakaan maut tersebut posisi kurang menguntungkan memihak kepada pengendara motor ketimbang truk trailer muatan tiang pancang beton.

Sebab itu kepolisian dalam penyelesaian proses hukum bagi anak berhadapan dengan hukum (ABH) melakukan upaya diversi.

Kasatlantas Polres Bontang, AKP Imam Syafi'i mengatakan diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dari seluruh keterangan saksi kemudian alat bukti yang kami kumpulkan di lapangan tak bisa berbohong. Sebab itu proses hukum tetap bergulir.

Baca Juga:

 Bos Fintech Greensill dan Eks Perdana Menteri Tony Blair Disebut akan Investasi di Ibu Kota Baru

 Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 20 Februari 2020, Virgo Dapat Banyak Pujian, Pisces Korbankan Perasaan

 Tangis Aming Pecah Ingat Bisikan BCL tentang Ashraf Sinclair di Rumah Duka, Ibunda Noah Minta Dijaga

 Agenda di Plaza Balikpapan Akhir Februari 2020, Konser Alzera Geny Netriana Sampai Kelas Memasak

"Kami tak ingin publik menilai penegakkan hukum tumpul ke atas tajam ke bawah. Kita ini mentapkan berdasarkan hasil penyelidikan, dan 2 alat bukti yang meyakinkan yang didapat di lapangan. Karena di bawag umur kita lakukan diversi. Statusnya anak berhadapan degan hukum (ABH)," ungkapnya.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada proses diversin nanti. Apakah bisa selesai di tingkat penyidik, dalam artian perkara selesai di luar pengadilan atau lanjut.

"Duduk bersama semua pihak mulai dari perusahaan truk, supirnya, anaknya, keluarga korban, kita berharap selesai di tingkat penyidikan kita. Yang penting kooperatif, supaya bisa selesai di tingkat penyidikan kepolisian," ujarnya.

Sementara truk trailer yang bisa dikatakan tak bersalah dalam kecelakaan maut tersebut, tak lepas dari sanksi kepolisian begitu saja. Patut diketahui, truk tersebut merupakan kendaraan operasional pengangkut material PT Energi Unggu Persada yang sedang membangun pabrik CPO di Kota Bontang.

Baca Juga:

 Sesumbar Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor Bakal Stop Pembangunan Ibu Kota Negara Jika Ini yang Terjadi

 Gubernur Isran Noor Stop Proyek IKN Jika Rusak Hutan, Luas Ibu Kota Baru Vs Perkebunan Sawit Kalimantan Timur

 Isran Noor Berani Ancam Proyek Ibu Kota Baru jika Hutan Rusak, Inilah Profil Gubernur Kalimantan Timur

Nah, kendaraan yang memuat tiang pancang beton tersebut juga terbukti melanggar jam edar operasional yang tertuang dalam dokumen andalalin. Sehingga kepolisian tetap menjatuhkan sanksi berupa denda tilang.

"Dia (truk) melanggar jam operasional, bila sesuai andalalin. Dia kita lakukan tindkaan dengan tilang. Dia melanggar operasional. Kalau dari kami tilang. Denda tilang gak besar Rp250 ribu dan 1 bulan ancaman kurungan. Itu sanksi pelanggarannya," ungkapnya.

Baca Juga:

 Wagub Kaltim Beberkan Ibu Kota Negara Tidak akan Bermanfaat Jika Warganya Tidak Dibekali Hal Ini

 Ibu Kota Indonesia di Kaltim, Viral Apartemen Borneo Bay City, Begini Tanggapan Kementerian ATR

 Tatap Ibu Kota Baru, Borneo Bay City Plaza Balikpapan Bakal Bangun Taman Besar, Target Rampung 2021

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved