Kecelakaan Motor vs Truk
Laka Maut di Bontang, Pengendara Motor Jalani Diversi, Truk Trailer Kena Denda Tilang
Pengendara motor yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Bhayangkara Bontang Kalimantan Timur. Kepolisian telusuri ini.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pengendara motor yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Bhayangkara Bontang Kalimantan Timur masih berusia 12 tahun.
Namun, dari hasil olah TKP dan gelar perkara kepolisian dalam kecelakaan maut tersebut posisi kurang menguntungkan memihak kepada pengendara motor ketimbang truk trailer muatan tiang pancang beton.
Sebab itu kepolisian dalam penyelesaian proses hukum bagi anak berhadapan dengan hukum (ABH) melakukan upaya diversi.
Kasatlantas Polres Bontang, AKP Imam Syafi'i mengatakan diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dari seluruh keterangan saksi kemudian alat bukti yang kami kumpulkan di lapangan tak bisa berbohong. Sebab itu proses hukum tetap bergulir.
Baca Juga:
• Bos Fintech Greensill dan Eks Perdana Menteri Tony Blair Disebut akan Investasi di Ibu Kota Baru
• Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 20 Februari 2020, Virgo Dapat Banyak Pujian, Pisces Korbankan Perasaan
• Tangis Aming Pecah Ingat Bisikan BCL tentang Ashraf Sinclair di Rumah Duka, Ibunda Noah Minta Dijaga
• Agenda di Plaza Balikpapan Akhir Februari 2020, Konser Alzera Geny Netriana Sampai Kelas Memasak
"Kami tak ingin publik menilai penegakkan hukum tumpul ke atas tajam ke bawah. Kita ini mentapkan berdasarkan hasil penyelidikan, dan 2 alat bukti yang meyakinkan yang didapat di lapangan. Karena di bawag umur kita lakukan diversi. Statusnya anak berhadapan degan hukum (ABH)," ungkapnya.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada proses diversin nanti. Apakah bisa selesai di tingkat penyidik, dalam artian perkara selesai di luar pengadilan atau lanjut.
"Duduk bersama semua pihak mulai dari perusahaan truk, supirnya, anaknya, keluarga korban, kita berharap selesai di tingkat penyidikan kita. Yang penting kooperatif, supaya bisa selesai di tingkat penyidikan kepolisian," ujarnya.
Sementara truk trailer yang bisa dikatakan tak bersalah dalam kecelakaan maut tersebut, tak lepas dari sanksi kepolisian begitu saja. Patut diketahui, truk tersebut merupakan kendaraan operasional pengangkut material PT Energi Unggu Persada yang sedang membangun pabrik CPO di Kota Bontang.
Baca Juga:
Nah, kendaraan yang memuat tiang pancang beton tersebut juga terbukti melanggar jam edar operasional yang tertuang dalam dokumen andalalin. Sehingga kepolisian tetap menjatuhkan sanksi berupa denda tilang.
"Dia (truk) melanggar jam operasional, bila sesuai andalalin. Dia kita lakukan tindkaan dengan tilang. Dia melanggar operasional. Kalau dari kami tilang. Denda tilang gak besar Rp250 ribu dan 1 bulan ancaman kurungan. Itu sanksi pelanggarannya," ungkapnya.
Baca Juga:
• Wagub Kaltim Beberkan Ibu Kota Negara Tidak akan Bermanfaat Jika Warganya Tidak Dibekali Hal Ini
• Ibu Kota Indonesia di Kaltim, Viral Apartemen Borneo Bay City, Begini Tanggapan Kementerian ATR
• Tatap Ibu Kota Baru, Borneo Bay City Plaza Balikpapan Bakal Bangun Taman Besar, Target Rampung 2021
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/interm-johs.jpg)