Kasus Rudapaksa di Penajam, Anggota DPRD PPU Minta Pelaku Dihukum Seberat Mungkin Agar Ada Efek Jera

Soal pencabulan di Penajam, anggota DPRD PPU minta pelaku dihukum seberat mungkin agar ada efek jera.

Penulis: Aris Joni | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ ARIS JONI
Anggota DPRD PPU Andi Muhammad Yusuf 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Soal pencabulan di Penajam, anggota DPRD PPU minta pelaku dihukum seberat mungkin agar ada efek jera.

Adanya kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Penajam pada Selasa, (17/2/2020) lalu membuat geger warga di Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ).

Ternyata tak hanya warga yang miris dan geram melihat kelakuan bejat tersangka AJ (46) yang tega mencabuli bocah lima tahun yang juga tetangganya sendiri.

Tetapi juga membuat anggota DPRD PPU geram dan prihatin atas terjadinya kasus asusila terhadap anak dibawah umur tersebut.

BACA JUGA

Ada 8 Perusahaan Bisa Ekspor Langsung dari Balikpapan Tanpa ke Jakarta Surabaya Dulu, Ini Manfaatnya

Dua Hari Dibuka Belum Ada Bakal Calon Bupati Jalur Peseorangan Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Berau

Juragan Durian Cari Jodoh Buat Putrinya dan Tawarkan Rp 4,4 M, Syaratnya Bisa Pilih Durian yang Baik

Respon Harga Udang Anjlok, Perusahaan Cold Stroge Tawarkan Pembelian Langsung dari Petambak

Salah satunya, anggota DPRD PPU dapil Penajam dari partai Golkar ini,

Andi Muhammad Yusuf yang meminta pihak kepolisian dapat menjerat pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya.

Dirinya menilai, perbuatan pelaku terhadap anak di bawah umur tersebut dapat berimbas pada psikologis anak tersebut dan berpotensi membuat korban mengalami trauma.

“Kalau bisa pelaku dihukum berat atas perbuatannya,” ujarnya saat ditemui dikantornya. Kamis, (20/2/2020).

Lanjut Yusuf, dirinya juga mengimbau seluruh orangtua agar selalu memonitor atau memantau aktivitas anaknya masing-masing,

sehingga apapun yang dilakukan oleh anak dapat terawasi oleh orangtuanya.

Anggota DPRD PPU Andi Muhammad Yusuf
Anggota DPRD PPU Andi Muhammad Yusuf (TRIBUNKALTIM.CO/ ARIS JONI)
Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved