Selasa, 14 April 2026

Kecelakaan Motor vs Truk

Laka Maut di Bontang, Pengendara Motor Jalani Diversi, Truk Trailer Kena Denda Tilang

Pengendara motor yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Bhayangkara Bontang Kalimantan Timur. Kepolisian telusuri ini.

TribunKaltim.Co/Muhammad Fachri Ramadhani
Pengendara motor yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Bhayangkara Bontang Kalimantan Timur masih berusia 12 tahun. Namun, dari hasil olah TKP dan gelar perkara kepolisian dalam kecelakaan maut tersebut posisi kurang menguntungkan memihak kepada pengendara motor ketimbang truk trailer muatan tiang pancang beton. 

Apabila mereka kedapatan mengangkut material di luar jam edar kembali, kemudian terus berulang, bisa saja izin operasional mereka dicabut. Sebab itu, perwira polisi 3 balok di pundak tersebut mengimbau agar kendaraan muatan PT EUP tetap mematuhi jam operasional sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam dokumen andalalin.

Kasus Kecelakaannya Naik ke Penyidikan

Belum lama ini perkara kecelakaan maut yang melibatkan truk trailer dan motor di Jalan Bhayangkara Bontang naik tahap penyidikan.

Hal itu diungkapkan Kasatlantas Polres Bontang, AKP Imam Syafi'i kepada Tribunkaltim.co, Kamis (20/2/2020).

"Minggu kemarin gelar pekara. Setelah itu kita lakukan pendalaman lagi, baru pada Selasa (19/2) naikkan ke tahap penyidikan," katanya.

Dari hasil olah TKP kepolisian pengendara motor berada di situasi yang kurang menguntungkan. Berdasar keterangan saksi mata, rekaman CCTV dan perkenaan di badan kendaraan merujuk pada kesalahan mengemudi; pengendara motor.

Posisi truk trailer muatan tiang pancang beton saat kejadian berada di tengah garis marka jalan. Diketahui, kendaraan besar tersebut hendak melaju lurus, sehingga dari lajur kanan ia perlahan hendak mengambil jalur kiri.

"Truk sudah beri tanda lampu sein 2, untuk lurus," ucapnya.

Nah, pengendara motor yang berboncengan tersebut berdasarkan keterangan saksi mata melaju cukup kencang. Motor bergerak di jalur sebelah kiri, diketahui ia ingin belok ke kanan menuju arah Loktuan.

"Posisi (traficlight) lampu menguning. Dia (motor) kemungkinan maksa mau ngejar supaya gak (lampu) merah. Namun, nabrak samping kiri depan truk. Makanya anak itu sama motor jatuh kiri, ayahnya (korban) nyangkut di tempat tangga naik truk, jatuh ke kanan," ungkapnya.

Walhasil, Wiyanto (54) akhirnya meninggal di tempat, usai tubuh bagian atas sempat bersinggungan dengan ban truk trailer muatan tersebut di Jalan Bhayangkara Bontang, Kalimantan Timur.

"Itu semua hasil dari olah TKP. Pertama dia (pengendara motor) hendak mendahului, tak memerhatikan situasi. Berada di jalur kurang menguntungkan. Kalau di kiri jalan lurus, kalau mau ke kanan seharusnya ambil jalur kanan," ungkapnya.

Nah, berdasarkan keterangan 3 saksi mata kemudian dikuatkan dengan gambar CCTV, ternyata yang mengendarai motor adalah anak korban.

"Dikuatkan lagi dengan CCTV yang kami dapat. Bahwa benar anaknya yang bawa. Dari 2 alat bukti. Bahwa sepeda motor yang kurang menguntungkan," katanya.

Atas kejadian tersebut, anak korban yang berusia 12 tahun tersebut harus menghadapi proses hukum di kepolisian. Lantaran terbukti melanggar Pasal 109 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang berbunyi :

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved