Kecelakaan Motor vs Truk
Laka Maut di Bontang, Pengendara Motor Jalani Diversi, Truk Trailer Kena Denda Tilang
Pengendara motor yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Bhayangkara Bontang Kalimantan Timur. Kepolisian telusuri ini.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Budi Susilo
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
(2) Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Jika Kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melewati Kendaraan tersebut.
Kemudian pasal 112 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang berbunyi 'Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
(Tribunkaltim.co/Fachri)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/interm-johs.jpg)