Rabu, 6 Mei 2026

Burung Ranggong

Usai Dievakuasi BKSDA Berau Burung Ranggong Bakal Dilepas ke Habitat Aslinya

Seekor Burung Ranggong jenis kengkareng hitam (Anthracoceros malayanus) berhasil dievakuasi BKSDA Berau.

Tayang:
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM
Burung Rangkong yang dipelihara warga di Gang Elang, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Berau, Jumat (21/2/2020). 

Kasus Narkoba di Balikpapan Tinggi, Ini Harapan Kapolresta Balikpapan Kombes Turmudi kepada Warga

BREAKING NEWS Tertimpa Pohon, Ruang Belajar SMPN 1 Sangkulirang Kutim Kalimantan Timur Ini Hancur

Pemprov Kaltara Undang Pihak Terkait dalam FGD Mencari Solusi Anjloknya Harga Udang

Jaga Kesehatan Mental Atlet Jelang PON Papua 2020, KONI Kaltim Sediakan Tempat Curhat

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim itu mengatakan sepanjang 2020 Ia telah mengevakuasi tiga ekor satwa dilindungi jenis Burung.

"Kita sudah tiga kali, satu elang, dan dua jenis Ranggong ini," katanya.

Warga Berau Pelihara Burung Ranggong, BKSDA Sebut Perjualbelikan Satwa Dilindungi Dapat Dipidana

Warga Berau pelihara Burung Ranggong, BKSDA sebut perjualbelikan satwa dilindungi dapat dipidana.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA ) Kaltim wilayah kerja Berau Dheny Mardiono mengingatkan sanksi pidana ke para pelaku perdagangan satwa dilindungi.

Hal itu menyusul, adanya warga yang memelihara ranggong jenis kengkareng hitam (Anthracoceros malayanus) yang dilindungi.

Pemilik burung dilindungi yang disita BKSDA Berau mengaku, mendapatkan satwa tersebut dengan cara dibeli.

Tak tanggung-tanggung Dheny yang ditemui di kantornya menjelaskan pelaku perdagangan satwa dilindungi termasuk enggang dapat dipidana lima tahun

"Kalau ancaman pidana 5 tahum dan denda 100 juta sesuai UU nomor 5 tahun 1990," katanya.

Lanjut Dheny menjelaskan ancaman tersebut berlaku bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi.

"Sementara untuk yang memelihara seperti yang kita lakukan tadi maka satwa yang dilindungi akan disita dan pemilik akan diberi sosialisasi agar tak memelihara satwa dilindungi," jelasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved