Burung Ranggong
Usai Dievakuasi BKSDA Berau Burung Ranggong Bakal Dilepas ke Habitat Aslinya
Seekor Burung Ranggong jenis kengkareng hitam (Anthracoceros malayanus) berhasil dievakuasi BKSDA Berau.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
BACA JUGA
Menara Sutet di Pesona Bukit Batuah Balikpapan Hampir Roboh, Diduga Tanah Tidak Kuat Mengikat
Kamar Dagang dan Industri Balikpapan Prediksi Investasi Malaysia di Benua Etam Lebih Rp 1 Triliun
Kasus Rudapaksa di Penajam, Anggota DPRD PPU Minta Pelaku Dihukum Seberat Mungkin Agar Ada Efek Jera
April 2020 Nanti, Tarif Dasar Air Bersih di Kabupaten Penajam Paser Utara Naik, Ini Rinciannya
Sebelumnya, petugas BKSDA mengevakusi satwa dilindungi yakni burung ranggong jenis kengkareng hitam (Anthracoceros malayanus) di Gang Elang,
Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.
Evakuasi satwa dilindungi tersebut kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim berawal dari laporan masyarakat.
"Setelah kita cek, dan betul ada warga yang memeihara satwa dilindungi sehingga kita lakukan evakuasi yang nantinya dilepasliarkan ke alam liar," ungkapnya.
(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/burung-rangkong-yang-dipelihara-warga-di-gang-elang-21022020.jpg)