6 Fakta Komandan TNI Nikahi Istri Orang, Permintaan Suami ke Jenderal Andika Perkasa, Nasib Keluarga
Perwira TNI AD yang selingkuh dan nikahi istri orang lain tersebut adalah Komandan Datesemen Zeni Bangunan 3/1 Medan Letkol April Hartanto
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah 6 fakta Komandan TNI Letnan Kolonel atau Letkol April Hartanto nikahi istri orang, permintaan suami ke Jenderal Andika Perkasa hingga nasib Keluarga
Seorang perwira TNI AD divonis 8 bulan penjara karena selingkuh dan nikah siri dengan istri orang atau jadi pebinor (perebut bini orang) bahkan sampai menikah siri.
Perwira TNI AD yang selingkuh dan nikahi istri orang lain tersebut adalah Komandan Datesemen Zeni Bangunan (Dandenzibang) 3/1 Medan, satuan Kodam I Bukit Barisan Letnan Kolonel atau Letkol April Hartanto.
Dia selingkuh dan nikah siri dengan LC, istri AW sekaligus rekanan kerja di Kodam I Bukit Barisan.
• Nasib Komandan TNI Letkol April Selingkuhi Istri Orang Berakhir Tragis, Si Pelapor Lebih Sial
• Mimpi Selingkuh dengan Orang Asing atau Mantan? Berikut 9 Arti yang Tersirat Saat Kamu Mengalaminya
• Cemburu Istri Selingkuh dengan 4 Pria Berbeda Kirim Foto Telanjang, Suami Beri Lem Super di Kemaluan
• Aib Suami Terbongkar Gara-gara Kicauan Aneh Burung Beo, Perselingkuhan dengan Pembantunya Terbongkar
Letkol April Hartanto ternyata juga sudah beristri sebelum selingkuh.
Berikut ini fakta terkait dengan kasus di Medan, Sumatera Utara ( Sumut ) itu.
1. Sempat minta keringanan hukuman
Pada persidangan sebelumnya, saat memasuki agenda pembelaan terdakwa (pledoi) pada Kamis (13/2/2020), penasihat hukum Letkol April Hartanto, Letkol CHK Y Marpaung menilai unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa tidak terpenuhi dan terbukti.
Untuk itu, dia meminta hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan hukum, serta mengembalikan martabat, hak-hak dan kedudukan terdakwa.
Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit di persidangan, masih mempunyai tanggungjawab kepada anak dan istri, dan terdakwa beberapa kali melaksanakan tugas dan operasi.
Letkol CHK Y Marpaung juga menyampaikan permohonan keringanan hukuman dari istri Letkol April Hartanto, Endar Rahmawati.
• Isu Perselingkuhan dan Nggak Punya Anak Sempat Buat Inul Daratista Nyaris Cerai
• Suami Pelaut, Polwan Ini Selingkuh dengan Polisi, Pernah Ketahuan, Namun Tetap Nekat Cek In di Hotel
2. Awalnya dituntut 32 bulan penjara
Pada persidangan sebelumnya, Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menuntut Letkol April Hartanto dengan hukuman 12 bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 281 ke 1 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan dengan ancaman hukuman 32 bulan penjara.
Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
"Kita yakin terdakwa bersalah, replik kita mempertahankan agar vonis tidak di bawah tuntutan," katanya.
Dinilai terlalu ringan, Budi menjelaskan, hukuman tidak seperti balas dendam.
Tetap mempertimbangkan Letkol April Hartanto yang saat itu berstatus terdakwa masih bisa berdinas kembali setelah selesai menjalani hukuman.
Apabila dia kembali melakukan pelanggaran atau tiga kali berturut-turut melakukan kesalahan dalam pangkat yang sama maka secara militer, terdakwa dapat dihukum Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
3. Permintaan suami LC
Suami LC yang melaporkan Letkol April Hartanto berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sebab gara-gara perselingkuhan ini, rumah tangganya hancur berantakan.
• Akui Selingkuh, Mantu Ken Watanabe dan Erika Karata Artis Drama Korea Arthdal Chronicles Minta Maaf
• Viral, Wanita Ini Meratap Suami Selingkuh dengan Ibunya Sendiri Sampai Hamil, Baru 2 Bulan Menikah
Begitu mengetahui hanya dituntut setahun penjara, rekanan kerja Angkatan Darat dalam hal ini Kodam I/BB merasa kecewa.
"Harusnya dituntut langsung 2 tahun 8 bulan. Ada aturan di TNI kalau prajurit akan di PDTH kalau berselingkuh, kenapa aturan ini hanya untuk internal, tidak berlaku ketika prajurit berselingkuh dengan sipil?" ucapnya.
"Salah satu tugas TNI adalah mengayomi masyarakat, ini malah mengganggu. Harusnya persoalan ini menjadi atensi khusus dari Bapak KSAD untuk membuat aturan yang tegas kepada personelnya. Kalau tidak, bisa jadi akan terulang karena tidak ada efek jera," kata AW.
4. Vonis 8 bulan penjara
Berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti berselingkuh dan menikahi istri orang, yakni LC, secara siri.
Sementara Letkol April Hartanto juga sudah beristri.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina. Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 25.000," kata majelis hakim Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo sambil mengetuk palu, Kamis (20/2/2020).
Terhadap vonis tersebut, terdakwa menjawab dengan menerima putusan.
Namun Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menjawab akan pikir-pikir dulu untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.
5. Keluarga berantakan
Diceritakannya, Letkol April Hartanto dan istrinya, LC sudah menikah siri.
Gara-gara skandal ini, rumah tangga dan pekerjaannya rusak, banyak yang jadi korban dan dirinya mengalami kerugian.
"Anak-anak saya, karyawan, saya sendiri... Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana," ungkapnya.
6. Suami curiga sejak 3 tahun lalu
Dirinya sudah curiga dengan kedekatan Letkol April Hartanto dan LC sejak tiga tahun lalu.
Namun baru bisa dibuktikannya sekitar 3 bulan belakangan.
Sempat kecurigaannya disampaikan kepada LC, tapi dibantah.
Semakin lama semakin mencurigakan, AW melapor terdakwa ke Polisi Militer yang diteruskan ke oditur militer.
Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa melanggar hukum.
• NEWS VIDEO Wanita Ini Meratap Suami Selingkuh dengan Ibunya Sendiri Sampai Hamil
• Akui Selingkuh, Mantu Ken Watanabe dan Erika Karata Artis Drama Korea Arthdal Chronicles Minta Maaf
• Suami Iis Dahlia Diisukan Selingkuh & Punya Simpanan Pramugari, Pedangdut Ini Pernah Bilang Begini
• Viral, Wanita Ini Meratap Suami Selingkuh dengan Ibunya Sendiri Sampai Hamil, Baru 2 Bulan Menikah
(*)