Belum Final, KPK Bisa Buka Lagi 36 Kasus yang Ditutup, Ali Fikri: Berpotensi Operasi Tangkap Tangan

Belum final, KPK bisa buka lagi 36 kasus yang ditutup, Ali Fikri: Berpotensi Operasi Tangkap Tangan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK, Firli Bahuri 

"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.

Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," tegas Firli.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut setidaknya ada empat kasus besar yang tak dihentikan.

Pertama, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo II yang menjerat eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino.

Kedua, kasus dugaan korupsi dana divestasi saham PT. Newmont Nusa Tenggara.

"Tadi ada pertanyaan apakah perkara di Lombok lalu RJL, kami pastikan bukan itu," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020) malam.

Kemudian kasus ketiga yakni kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dan terakhir kasus kasus dugaan korupsi pembangunan RS Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat.

"Jadi supaya jelas dan clear, jadi ini perkara bukan yang disebutkan atau ditanyakan teman-teman.

Bukan di NTB, bukan RJL, bukan Century, Sumber Waras, bukan.

Kami pastikan itu supaya jelas dan clear," tegas Ali.

 Soal Lahan, Ibu Ini Ngadu ke Presiden, Jokowi Ancam Gubernur dan Kapolda, akan Terjunkan Tim Jakarta

• Temani Ahok saat Dinner, Begini Penampilan Puput Nastiti Devi, Lihat Sandal Tepleknya yang Disorot

• Sandal Teplek Istri Basuki Tjahaja Purnama Disorot, Puput Nastiti Devi Kenakan Sandal Hermes

• FAKTA Viralnya Foto Puput Nastiti Devi Istri Ahok BTP Gendong Bayi, Prediksi Lahir hingga Nama Anak

Meski begitu, Ali Fikri tak membeberkan secara rinci dugaan korupsi yang penyelidikannya telah dihentikan.

Ia hanya menyebut jenis dugaan korupsi yang penyelidikannya dihentikan cukup beragam, mulai dari dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, kementerian dan lainnya.

"Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/ DPRD," kata Ali. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Bisa Buka Lagi Penyelidikan yang Dihentikan jika...", https://nasional.kompas.com/read/2020/02/23/14394571/kpk-bisa-buka-lagi-penyelidikan-yang-dihentikan-jika?page=all#page3.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved