Belum Final, KPK Bisa Buka Lagi 36 Kasus yang Ditutup, Ali Fikri: Berpotensi Operasi Tangkap Tangan
Belum final, KPK bisa buka lagi 36 kasus yang ditutup, Ali Fikri: Berpotensi Operasi Tangkap Tangan
TRIBUNKALTIM.CO - Belum final, KPK bisa buka lagi 36 kasus yang ditutup, Ali Fikri: Berpotensi Operasi Tangkap Tangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di era Firli Bahuri menjadi sorotan.
Tidak hanya tak kunjung berhasil menangkap Harun Masiku, KPK juga disorot lantaran menutup 36 kasus sekaligus.
Meski demikian, Jubir KPK, Ali Fikri menjelaskan kasus yang ditutup itu bisa dibuka kembali, bahkan berpotensi Operasi Tangkap Tangan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Ali Fikri menyampaikan, penyelidikan dugaan korupsi yang dihentikan KPK bisa saja dibuka kembali.
Dengan catatan ditemukan fakta baru seiring perjalanan waktu.
• Soal Lahan, Ibu Ini Ngadu ke Presiden, Jokowi Ancam Gubernur dan Kapolda, akan Terjunkan Tim Jakarta
• Temani Ahok saat Dinner, Begini Penampilan Puput Nastiti Devi, Lihat Sandal Tepleknya yang Disorot
• Sandal Teplek Istri Basuki Tjahaja Purnama Disorot, Puput Nastiti Devi Kenakan Sandal Hermes
• FAKTA Viralnya Foto Puput Nastiti Devi Istri Ahok BTP Gendong Bayi, Prediksi Lahir hingga Nama Anak
Hal itu disampaikan Ali menyangkut langkah KPK menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi.
"Sekalipun dihentikan, memang di SOP dan ketentuan undang-undang jika ditemukan fakta baru itu bisa dibuka kembali.
Itu kemudian kenapa saya tidak bisa menyampaikan secara spesifik detailnya seperti apa, kasus apa saja, enggak bisa.
Karena kalau ditemukan fakta baru itu bisa dibuka lagi," kata Ali Fikri dalam diskusi bertajuk "Dear KPK, Kok Main Hapus Kasus?" di Upnormal Coffee Roasters, Jakarta, Minggu (23/2/2020).
Menurut Ali Fikri, 36 perkara ini sebagian besar merupakan penyelidikan tertutup yang cenderung mengarah pada Operasi Tangkap Tangan atau OTT.
Sementara itu, penyelidikan terbuka mengarah pada dugaan korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara.
Ketika melakukan penyelidikan tertutup, kata Ali Fikri, tim penyelidik tak serta-merta langsung bisa menangkap seseorang tanpa didukung bukti permulaan yang cukup.
"Tertangkap tangan itu kan ada beberapa metode, bisa surveillance dan penyadapan.
Nah kemudian begini, misalnya saya melaporkan penyelenggara negara akan ada indikasi suap.
Ternyata, setelah dilakukan penyelidikan tidak ditemukan misalnya bukti komunikasinya, barang buktinya," ujar Ali Fikri.
"Karena kan di lapangan itu kan tidak semuanya kita dapat, OTT itu tidak kemudian kita langsung dapat gitu loh.
Banyak faktor di lapangan itu.
Bisa jadi dapat, bisa jadi enggak.
Jadi saat itu bisa tidak tertangkap tangan, belum terjadi tangkap tangan.
Karena di lapangan kita tidak menemukan," ucap Ali Fikri.
Dengan demikian, demi kepastian hukum, penyelidikan itu bisa dihentikan.
Menurut Ali Fikri, apabila dalam penyelidikan tertutup tidak ditemukan terduga pelakunya, KPK bisa mengarahkannya ke dalam penyelidikan terbuka.
"Orangnya kita temui langsung, kita panggil, kita klarifikasi, kita BAP dan sebagainya.
Banyak kasus seperti itu, awalnya kita lidik tertutup, tetapi tidak berhasil menemukan tangkap tangan, misalnya uangnya, makanya kita lidik terbuka," kata Ali.
"Kita panggil, kita klarifikasi, kalau memang bisa, kita jadikan tersangka.
Banyak yang seperti itu Yang 36 ini memang kemudian tidak ditemukan orang-orangnya," ujar dia.
Bahan penyelidikan tertutup yang dihentikan, menurut Ali, juga bisa disampaikan ke instansi terkait untuk dijadikan sebagai bahan pencegahan.
"Kan saya sebutkan ada terkait kementerian, aparat penegak hukum, DPR/DPRD, ini bisa jadi bahan informasi bahwa kemudian pelakunya tidak ditemukan kan ada informasi awalnya.
Bisa jadi pencegahan, sistem perbaikannya di mana nih, misalnya terkait pengadaan barang dan jasa, tender, kan kita bisa masuk ke sana," ujar dia.
Ali Fikri menegaskan, penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi ini berdasarkan evaluasi ketat di internal KPK dengan mengacu pada laporan tahunan terakhir.
"Dari evaluasi itu ada 366 surat perintah penyelidikan yang menjadi tunggakan dan itu tahunnya ada yang sejak tahun 2008 sampai 2019. Tunggakan itu pengertiannya masih berjalan," kata Ali Fikri.
Dari temuan itu, internal KPK melakukan rangkaian evaluasi di Direktorat Penyelidikan KPK.
Setelah evaluasi, KPK menyusun laporan yang disampaikan ke direktur penyelidikan.
Laporan itu juga disampaikan ke Deputi Penindakan hingga Pimpinan KPK.
"Dilaporkan ke Pimpinan untuk direview ulang.
Jika memang tidak ada bukti permulaan cukup maka prosesnya dihentikan," kata Ali Fikri.
Kasus Bank Century dan Sumber Waras, Pelindo II Lanjut
Ketua KPK Firli Bahuri berdalih, KPK hentikan 36 perkara akibat tidak ditemuinya tindak pidana atau alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan.
Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya," kata Firli saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/2/2020).
Komisaris jenderal polisi itu menegaskan penghentian kasus dalam tahap penyelidikan merupakan salah satu bentuk mewujudkan tujuan hukum.
"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," tegas Firli.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut setidaknya ada empat kasus besar yang tak dihentikan.
Pertama, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo II yang menjerat eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino.
Kedua, kasus dugaan korupsi dana divestasi saham PT. Newmont Nusa Tenggara.
"Tadi ada pertanyaan apakah perkara di Lombok lalu RJL, kami pastikan bukan itu," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020) malam.
Kemudian kasus ketiga yakni kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dan terakhir kasus kasus dugaan korupsi pembangunan RS Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat.
"Jadi supaya jelas dan clear, jadi ini perkara bukan yang disebutkan atau ditanyakan teman-teman.
Bukan di NTB, bukan RJL, bukan Century, Sumber Waras, bukan.
Kami pastikan itu supaya jelas dan clear," tegas Ali.
• Soal Lahan, Ibu Ini Ngadu ke Presiden, Jokowi Ancam Gubernur dan Kapolda, akan Terjunkan Tim Jakarta
• Temani Ahok saat Dinner, Begini Penampilan Puput Nastiti Devi, Lihat Sandal Tepleknya yang Disorot
• Sandal Teplek Istri Basuki Tjahaja Purnama Disorot, Puput Nastiti Devi Kenakan Sandal Hermes
• FAKTA Viralnya Foto Puput Nastiti Devi Istri Ahok BTP Gendong Bayi, Prediksi Lahir hingga Nama Anak
Meski begitu, Ali Fikri tak membeberkan secara rinci dugaan korupsi yang penyelidikannya telah dihentikan.
Ia hanya menyebut jenis dugaan korupsi yang penyelidikannya dihentikan cukup beragam, mulai dari dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, kementerian dan lainnya.
"Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/ DPRD," kata Ali. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Bisa Buka Lagi Penyelidikan yang Dihentikan jika...", https://nasional.kompas.com/read/2020/02/23/14394571/kpk-bisa-buka-lagi-penyelidikan-yang-dihentikan-jika?page=all#page3.