Minggu, 12 April 2026

Diduga Lakukan Pelanggaran, Dua Perusahaan Kelapa Sawit di Kubar Diberi Sanksi

Diduga karena melakukan pelanggaran, dua perusahaan kelapa sawit di Kutai Barat diberikan sanksi

Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Febriawan
Kabid, Penata dan Peningkatan  Kapasitas lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kubar, Makkulau, 

TRIBUNKALTIM.CO,SENDAWAR-Diduga karena melakukan pelanggaran, dua perusahaan kelapa sawit di Kutai Barat diberikan sanksi

Dua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mendapatkan sanksi dari Peemerintah Kabupaten (Pemkab), melalui Dinas Lingkungan Hidup.

Satu merupakan perusahaan di bidang tambang batu bara, satu lagi perusahaan kebun kelapa sawit.

Kedua perusahaan ini, seperti disampaikan Kabid, Penata dan Peningkatan  Kapasitas lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kubar, Makkulau, Minggu (23/2/2020), diduga telah melanggar aturan dalam pengelolaan limbah.

Satu perusahaan bidang tambang, sesuai hasil pengecekan langsung di lapangan, diduga melanggar aturan pengelolaan limbahnya. Kepada perusahaan ini diberikan sanksi berupa teguran tertulis.

Sementara kepada salah satu perusahaan kelapa sawit di Kubar, kata Makkulau, diberikan sanksi lebih keras. Yaitu berupa paksaan pemerintah.

BACA JUGA

Korban Tenggelam di Danau Sekitar Areal Tambang di Samarinda Ditemukan Meninggal Dunia

Malam Minggu Nongkrong di Diskotik Tarakan, Tujuh Anak di Bawah Umur Terjaring Razia Polda Kaltara

BREAKING NEWS Kebakaran di Pemukiman Padat Samarinda, 4 Rumah dan 3 Toko Hangus Terbakar

Kebakaran di Pemukiman Padat,Dinas Pemadam Kebakaran Samarinda Keluhkan Warga yang Berjejal Menonton

Artinya kepada perusahaan ini diminta untuk segera membenahi, dalam jangka waktu 15 hari.

jika dalam jangka waktu yang diberikan, tidak juga mengindahkan atau tidak ada upaya perbaikan, akan diberikan sanksi lebih berat lagi, berupa pembekuan izin.

“Untuk perusahaan kelapa sawit ini, kesalahannya adalah dalam pengelolaan limbah sisa-sisa tandan sawit pada pabrik.

Oleh mereka dengan air panas, kemudian dibuang ke penampungan. Namun ternyata penampungan tidak cukup, sehingga ada yang terbuang ke sungai. Kita minta untuk segera dibenahi, jangan sampai bisa mencemari,” kata Makkulau.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved