Sabtu, 2 Mei 2026

Diduga Lakukan Pelanggaran, Dua Perusahaan Kelapa Sawit di Kubar Diberi Sanksi

Diduga karena melakukan pelanggaran, dua perusahaan kelapa sawit di Kutai Barat diberikan sanksi

Tayang:
Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Febriawan
Kabid, Penata dan Peningkatan  Kapasitas lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kubar, Makkulau, 

Meski ada dugaan melakukan kesalahan, Makkulau menegaskan, dari aktivitas kedua perusahaan tersebut,

belum bisa dibuktikan apakah sebagai penyebab kematian ribuan ikan di sungai Piraq yang beberapa waktu lalu sempat banyak dikeluhkan warga.

Dijelaskan, menindaklanjuti ada temuan matinya ribuan ikan di Sungai Piraq, Kecamatan Damai, pihak DLH langsung melakukan penyusuran hingga ke hulu sungai.

Beberapa perusahaan yang ada di hulu sungai tersebut dilakukan pemeriksaan, Termasuk di antaranya terhadap dua perusahaan ini.

“Selain melakukan penyusuran dan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah hulu sungai.

Kita juga melakukan uji lab terhadap ikan-ikan yang mati. Hasilnya, ternyata penyebabnya adalah racun pestisida.

Sehingga untuk membuktikan apakah ada kaitannya dengan aktivitas perusahaan, perlu pengkajian lebih lanjut dan lebih mendalam lagi,” bebernya. 

“Memang ada aktivitas perusahaan yang disinyalir ada melanggar. Ada dua perusahaan, dan sudah kita berikan sanksi.

Namun apa ada kaitannya dengan matinya ribuan ikan di sungai. Untuk itu, masih perlu kajian lebih mendalam,” tambah Makkulau. (*)

BACA JUGA

BREAKING NEWS Memancing di Lubang Bekas Tambang Batu Bara, Pemuda di Samarinda Tenggelam

Jatuh Korban ke-37 di Bekas Lubang Tambang, Jatam Kaltim Sampaikan 10 Tuntutan

Tim SAR Gabungan Gunakan Tiga Metode Mencari Bayu Setiawan Korban Tenggelam di Lubang Bekas Tambang

Kepala Teknik Tambang PT CEM Benarkan Danau Lokasi Korban Tenggelam Masuk Wilayah CEM

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved