Jual Miras Tanpa Izin, Petani di Talisayan Ditangkap Polisi, Polres Berau Amankan 30 Liter Tuak
Jajaran Polres Berau mengamankan pelaku penjual minuman keras atau Miras jenis tuak tanpa ijin edar berinisial AB, Minggu (23/2/2020).
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Jual miras tanpa izin, Petani di Talisayan ditangkap polisi, Polres Berau amankan 30 Liter Tuak.
Jajaran Polres Berau mengamankan pelaku penjual minuman keras atau Miras jenis Tuak tanpa ijin edar berinisial AB, Minggu (23/2/2020).
Pelaku ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau pada Sabtu (22/02/2020) malam.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kapolsek Talisayan Iptu Budi Witikno mengatakan pihaknya bekerjasama dengan warga setempat saat pengungkapan tersebut.
BACA JUGA
22 Paket Sabu Gagal Edar di Bontang, Polisi Tangkap Pengedar di Loktuan Kalimantan Timur
Dalam Semalam, Polres Kutai Timur Ungkap Empat Kasus Narkoba Sekaligus
Polresta Balikpapan Ungkap Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika, 6 Bandar Sabu Diamankan
Sembunyikan Sabu Dalam Kemasan Makanan Ringan, Dua Remaja di Kota Balikpapan Diringkus Polisi
Pelaku yang sehari-hari bertani itu ditangkap di rumahnya saat sedang menjual Tuak.
miras
izin
petani
Talisayan
ditangkap
polisi
Polres
Berau
Liter
Tuak
AKBP Edy Setyanto Erning
penjual
togel
Soekarno-Hatta
judi
barang bukti
MEMANAS! Ini Nama-nama yang Akan Dilaporkan Marzuki Alie ke Bareskrim Polri Hari Ini, Satunya AHY |
![]() |
---|
PENDAFTARAN Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Hari Ini, Masuk DashBoard Prakerja, Cara & Syaratnya |
![]() |
---|
10 Detik Terakhir Pertemuan Rina Gunawan & Teddy Syach, Sempat Ucapkan Dadah Ayah & Lambaikan Tangan |
![]() |
---|
Memiliki Utang tapi Tidak Bisa Melunasinya, Bacaan Doa Memohon Kepada Allah Agar Terbebas dari Utang |
![]() |
---|
Gading dan Gisel Rujuk, Kasus Video Syur 19 Detik dengan Nobu Bukan Penghalang, Wijin Diragukan |
![]() |
---|