Jual Miras Tanpa Izin, Petani di Talisayan Ditangkap Polisi, Polres Berau Amankan 30 Liter Tuak
Jajaran Polres Berau mengamankan pelaku penjual minuman keras atau Miras jenis tuak tanpa ijin edar berinisial AB, Minggu (23/2/2020).
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
Malam Minggu Nongkrong di Diskotik Tarakan, Tujuh Anak di Bawah Umur Terjaring Razia Polda Kaltara
BREAKING NEWS Kebakaran di Pemukiman Padat Samarinda, 4 Rumah dan 3 Toko Hangus Terbakar
Kebakaran di Pemukiman Padat,Dinas Pemadam Kebakaran Samarinda Keluhkan Warga yang Berjejal Menonton
"Berawal dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian," kata Ipda Pinem, Minggu (23/2/2020).
Saat penyelidikan, lanjut Pinem, petugas mendapatkan informasi tersangka kerap menawarkan dan menjual kupon judi toto gelap ( togel ) kepada warga sekitar.
"Alhasil, petugas melakukan penelusuran dan langsung menangkap tersangka yang sedang berada di rumahnya," tuturnya.
"Kemudian petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa satu buah HP, satu bendel kwitansi hasil rekapan dan uang tunai sebesar Rp 440 ribu," jelasnya.

Saat diintrogasi tersangka sudah mengakui perbuatannya dan sudah lama menjadi seorang penjual kupon togel.
Kini tersangka mendekam di Mapolres Berau untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
"Tersangka AN dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," tutupnya.
(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)