Jual Miras Tanpa Izin, Petani di Talisayan Ditangkap Polisi, Polres Berau Amankan 30 Liter Tuak

Jajaran Polres Berau mengamankan pelaku penjual minuman keras atau Miras jenis tuak tanpa ijin edar berinisial AB, Minggu (23/2/2020).

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM
Pelaku penjual Miras jenis tuak saat diamankan aparat kepolisian Talisayan Kabupaten Berau 

Malam Minggu Nongkrong di Diskotik Tarakan, Tujuh Anak di Bawah Umur Terjaring Razia Polda Kaltara

BREAKING NEWS Kebakaran di Pemukiman Padat Samarinda, 4 Rumah dan 3 Toko Hangus Terbakar

Kebakaran di Pemukiman Padat,Dinas Pemadam Kebakaran Samarinda Keluhkan Warga yang Berjejal Menonton

"Berawal dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian," kata Ipda Pinem, Minggu (23/2/2020).

Saat penyelidikan, lanjut Pinem, petugas mendapatkan informasi tersangka kerap menawarkan dan menjual kupon judi toto gelap ( togel ) kepada warga sekitar.

"Alhasil, petugas melakukan penelusuran dan langsung menangkap tersangka yang sedang berada di rumahnya," tuturnya.

"Kemudian petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa satu buah HP, satu bendel kwitansi hasil rekapan dan uang tunai sebesar Rp 440 ribu," jelasnya.

Kwitansi rekap pelaku (kiri) pelaku judi togel yang diamankan polisi (kanan)
Kwitansi rekap pelaku (kiri) pelaku judi togel yang diamankan polisi (kanan) (TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM)

Saat diintrogasi tersangka sudah mengakui perbuatannya dan sudah lama menjadi seorang penjual kupon togel.

Kini tersangka mendekam di Mapolres Berau untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

"Tersangka AN dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," tutupnya.

(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved