Nasib Pilu Komandan TNI Divonis 8 Bulan Penjara Karena Terbukti Selingkuh dan Nikahi Istri Orang

Nasib Pilu Komandan TNI Divonis 8 Bulan Penjara Karena Terbukti Selingkuh dan Nikahi Istri Orang

Kompas.com
Nasib Pilu Komandan TNI Divonis 8 Bulan Penjara Karena Terbukti Selingkuh dan Nikahi Istri Orang 

Hal itu karena terbukti melanggar Pasal 281 ke 1 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan dengan ancaman hukuman 32 bulan penjara.

Isu Perselingkuhan dan Nggak Punya Anak Sempat Buat Inul Daratista Nyaris Cerai

Suami Pelaut, Polwan Ini Selingkuh dengan Polisi, Pernah Ketahuan, Namun Tetap Nekat Cek In di Hotel

Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

"Kita yakin terdakwa bersalah, replik kita mempertahankan agar vonis tidak di bawah tuntutan," kata Budi.

Namun, vonis tersebut kemudian dikurangi, menjadi 8 bulan penjara.

Berikut ulasan selengkapnya dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Berdasarkan bukti dan fakta di persidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti berselingkuh dan menikahi istri orang yakni LC, secara siri.

Sementara Komandan TNI sendiri juga sudah beristri.

Hasil persidangan telah keluar dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan kepada sang Komandan TNI.

Komandan TNI itu juga dibebankan biaya perkara sebesar RP 25.000.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina.

Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 25.000," kata Suwignyo sambil mengetuk palu, Kamis (20/2/2020), seperti dikutip dari Kompas.com (21/2/2020).

Terhadap vonis tersebut, terdakwa menjawab dengan menerima putusan.

Namun Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menjawab akan pikir-pikir dulu untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.

Nasib Suami Selingkuhan alias Si Pelapor

Banyak pihak yang bereaksi dengan keputusan persidangan atas kasus perselingkuhan Komandan TNI ini.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved