Pilkada Kutim

Bacalon Pasangan Bupati Kutai Timur Abdal Nanang-Rusmiati Penuhi Syarat Dukungan 25.653 Lembar KTP

Bacalon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Abdal Nanang-Rusmiati penuhi syarat dukungan 25.653 lembar KTP

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/HO
Penyerahan berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran bacalon jalur perseorangan Abdal Nanang-Rusmiati 

TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA –Bacalon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Abdal Nanang-Rusmiati penuhi syarat dukungan 25.653 lembar KTP

Setelah menerima berkas dukungan berupa foto kopi KTP dan pernyataan dukungan sebanyak 25.653 lembar dari pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Abdal Nanang- Rusmiati, Sabtu (22/2/2020) untuk Pilkada Kutai Timur.

Jajaran Komisi Pemilihan Umum Kutai Timur langsung melakukan pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran bacalon jalur perseorangan tersebut.

Hasilnya, Ketua KPU Kutai Timur Ulfa Jamiatul Farida mengatakan, bacalon tersebut diterima dengan jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 25.027.

Sementara 626 dukungan, setelah dilakukan pengecekan tidak memenuhi syarat.

Diterimanya berkas dukungan tersebut dimuat dalam berita acara yang ditandatangani bersama antara KPU Kutim dan LO pasangan Abdal Nanang-Rusmiati di ruang rapat Kantor KPU Kutim, Selasa (25/2/2020) malam.

“Bacalon pasangan Abdal Nanang dan Rusmiati telah dinyatakan diterima berkas dukungan dan sebarannya.

Baca Juga

PDIP Rekomendasikan Rahmad Masud-Thohari di Pilkada Balikpapan, Golkar Nilai Belum Ada Koalisi

Rahmad Masud Kandidat Bakal Calon Walikota dari Golkar, Beredar 11 Nama Pendampingnya di Pilkada

Dukungan untuk Kabupaten Kutai Timur, minimal harus mencapai angka 22.733 warga, dan sebaran minimal harus 50 persen plus 1 kecamatan, atau 10 kecamatan.

Pasangan Jalur Perseorangan  ini memiliki 25.027 dukungan dengan sebaran 18 kecamatan di Kutim.

Sehingga, dokumen dukungan bakal calon perseorangan tersebut, diterima,” ungkap Ulfa.

Tahap selanjutnya, menurut Ulfa, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi mulai 27 Februari hingga 25 maret 2020.

Verifikasi administrasi ini sekaligus mengecek apakah terjadi kegandaan dalam berkas dokumen dukungan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved