CPNS 2019
Hasil SKD CPNS Sebentar Lagi Diumumkan, Lihat 2 Formasi Terketat, Ada 100 Persen Lulus Passing Grade
Meskipun para peserta memiliki skor yang melampaui Passing Grade SKD CPNS, akan tetapi belum tentu bisa mengikuti tahapan selanjutnya yakni tes SKB.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terbaru, hasil seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebentar lagi diumumkan, inilah 2 formasi dengan persaingan terketat, ada yang 100 persen Lulus Passing Grade
Tahapan tes CPNS 2019 saat ini telah sampai pada tahap pelaksanaan tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).
Pemerintah menetapkan nilai ambang batas atau Passing Grade keLulusan SKD melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.
Meskipun para peserta memiliki skor yang melampaui Passing Grade, akan tetapi belum tentu bisa mengikuti tahapan selanjutnya yakni tes SKB.
• Kabar Baik Pelamar CPNS yang Gagal, Peluang di 2020 Ternyata Cukup Besar, Banyak Formasi yang Kosong
• 280 Ribu Pelamar CPNS 2019 Ini Dilarang Ikut Tes 2020, Anda Termasuk? hasil SKD Diumumkan Maret
• 2 Peserta SKD CPNS yang Raih Nilai Tertinggi Nasional Ini Bagi Tips, Satu Sering Belajar di YouTube
• Ribuan Peserta SKD CPNS Gugur Karena Tak Lolos Passing Grade, yang Jadi Momok Sekalinya Bukan TKP
Hal ini karena nilai tersebut akan diolah dan diperingkatkan kembali untuk menentukan siapa yang berhak untuk ikut tes SKB.
Lantas, bagaimana cara peserta mengetahui dirinya lolos peringkat SKD dan berhak mengikuti tahapan SKB?
Terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas BKN Paryono menyampaikan nantinya siapa saja yang berhak mengikuti SKB akan dilakukan pengumuman ketika pelaksanaan SKD instansi selesai dilakukan.
“hasil SKD, nantinya akan diumumkan siapa-siapa yang berhak ikut SKB,” ujar Paryono kepada Kompas.com, Minggu (23/02/2020).
Adapun, pelaksanaan pengumuman nantinya akan dilakukan oleh setiap instansi. Ia menyampaikan, saat ini BKN telah mulai mengolah dan mengintegrasikan data hasil SKD setiap instansi.
“hasil pengolahan yang dilakukan oleh BKN tersebut nantinya diserahkan ke instansi. Instansi yang mengumumkan,” jelasnya.