Senin, 20 April 2026

CPNS 2019

Hasil SKD CPNS Sebentar Lagi Diumumkan, Lihat 2 Formasi Terketat, Ada 100 Persen Lulus Passing Grade

Meskipun para peserta memiliki skor yang melampaui Passing Grade SKD CPNS, akan tetapi belum tentu bisa mengikuti tahapan selanjutnya yakni tes SKB.

Editor: Doan Pardede
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
CPNS 2019 - Ribuan peserta mengikuti tes pertama CPNS Kemenkumham di Gor Patriot Kodam IV Diponegoro Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (26/10). Menurut jadwal yang ditetapkan oleh BKN, nantinya pengumuman hasil SKD akan diumumkan pada 22 hingga 23 Maret 2020. 

Diaspora pelamar berjumlah 14, hadir ujian 6 orang dan yang lolos Passing Grade adalah sebanyak 6 orang atau sekitar 100 persen.

• Kabar Gembira Tenaga Honorer Andai Tak Lulus Tes CPNS atau Seleksi P3K/PPPK

• Ribuan Peserta SKD CPNS Gugur Karena Tak Lolos Passing Grade, yang Jadi Momok Sekalinya Bukan TKP

Langkah Penentuan Peserta SKB dan Simulasinya

Alur penentuan peserta CPNS yang dapat melaju ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) dilakukan melalui beberapa tahap.

Informasi resmi yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), langkah pertama penentuan peserta SKB yaitu penyampaikan hasil SKD seluruh peserta seleksi dari Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi.

Selanjutnya, intansi dan BKN memastikan bahwa hasil SKD yang akan diumumkan sama dengan hasil SKD di layar monitor pada saat pelaksanaan seleksi dilangsungkan.

Pengumuman keLulusan SKD akan dilakukan instansi melalui Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi.

Pengumuman peserta SKB berisi jumlah peserta dengan jumlah paling banyak 3 kali kebutuhan formasi jabatan berdasarkan pemeringkatan nilai SKD.

Peserta P1/TL yang diberikan peluang menggunakan nilai terbaik pun termasuk dalam pemeringkatan ini.

Nilai tes tentukan Lulus tidaknya peserta SKD ke SKB Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, penentuan keLulusan bagi peserta SKD dengan hasil tes sama didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Aturan ini mengacu pada surat Menpan RB Nomor B/III/M.SM.01.00/2020 tentang Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD yang Berhak Mengikuti SKB.

"Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen sub-tes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruh peserta tersebut diikutkan SKB," kata Paryono kepada Kompas.com, Minggu (16/2/2020).

Paryono menyampaikan, untuk peserta P1/TL pada pengumuman hasil atau keLulusan SKD, disertakan keterangan nilai SKD yang digunakan sebagai dasar pemeringkatan, yaitu SKD 2018 dan SKD 2019.

Nilai ambang batas berdasarkan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 yaitu TKP sebesar 126, TIU sebesar 80, dan TWK sebesar 65.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved