Kamis, 23 April 2026

CPNS 2019

Hasil SKD CPNS Sebentar Lagi Diumumkan, Lihat 2 Formasi Terketat, Ada 100 Persen Lulus Passing Grade

Meskipun para peserta memiliki skor yang melampaui Passing Grade SKD CPNS, akan tetapi belum tentu bisa mengikuti tahapan selanjutnya yakni tes SKB.

Editor: Doan Pardede
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
CPNS 2019 - Ribuan peserta mengikuti tes pertama CPNS Kemenkumham di Gor Patriot Kodam IV Diponegoro Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (26/10). Menurut jadwal yang ditetapkan oleh BKN, nantinya pengumuman hasil SKD akan diumumkan pada 22 hingga 23 Maret 2020. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terbaru, hasil seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebentar lagi diumumkan, inilah 2 formasi dengan persaingan terketat, ada yang 100 persen Lulus Passing Grade

Tahapan tes CPNS 2019 saat ini telah sampai pada tahap pelaksanaan tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).

Pemerintah menetapkan nilai ambang batas atau Passing Grade keLulusan SKD melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.

Meskipun para peserta memiliki skor yang melampaui Passing Grade, akan tetapi belum tentu bisa mengikuti tahapan selanjutnya yakni tes SKB.

• Kabar Baik Pelamar CPNS yang Gagal, Peluang di 2020 Ternyata Cukup Besar, Banyak Formasi yang Kosong

• 280 Ribu Pelamar CPNS 2019 Ini Dilarang Ikut Tes 2020, Anda Termasuk? hasil SKD Diumumkan Maret

• 2 Peserta SKD CPNS yang Raih Nilai Tertinggi Nasional Ini Bagi Tips, Satu Sering Belajar di YouTube

• Ribuan Peserta SKD CPNS Gugur Karena Tak Lolos Passing Grade, yang Jadi Momok Sekalinya Bukan TKP

Hal ini karena nilai tersebut akan diolah dan diperingkatkan kembali untuk menentukan siapa yang berhak untuk ikut tes SKB.

Lantas, bagaimana cara peserta mengetahui dirinya lolos peringkat SKD dan berhak mengikuti tahapan SKB?

Terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas BKN Paryono menyampaikan nantinya siapa saja yang berhak mengikuti SKB akan dilakukan pengumuman ketika pelaksanaan SKD instansi selesai dilakukan.

“hasil SKD, nantinya akan diumumkan siapa-siapa yang berhak ikut SKB,” ujar Paryono kepada Kompas.com, Minggu (23/02/2020).

Adapun, pelaksanaan pengumuman nantinya akan dilakukan oleh setiap instansi. Ia menyampaikan, saat ini BKN telah mulai mengolah dan mengintegrasikan data hasil SKD setiap instansi.

“hasil pengolahan yang dilakukan oleh BKN tersebut nantinya diserahkan ke instansi. Instansi yang mengumumkan,” jelasnya.

Terkait dengan mereka yang berhak mengikuti SKB adalah mereka yang memiliki peringkat terbaik sesuai jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga.

Apabila nilai SKD sama, maka penentuan nilai SKB didasarkan pada urutan nilai:

1. Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

2. Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU)

3. Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TKB).

• Kabar Gembira Tenaga Honorer Andai Tak Lulus Tes CPNS atau Seleksi P3K/PPPK

• Umumkan Jadwal SKD CPNS Formasi 2019, Gubernur Irianto: Kelulusan Murni Prestasi Peserta Sendiri

Jika nilai peserta sama pada ketiga komponen sub tes tersebut dan berada pada ambang batas kebutuhan formasi, maka peserta akan diikutkan SKB.

Menurut jadwal yang ditetapkan oleh BKN, nantinya pengumuman hasil SKD akan diumumkan pada 22 hingga 23 Maret 2020.

Pelaksanaan SKB sendiri akan dilaksanakan 25 Maret sampai dengan 10 April 2020.

Saat ini keLulusan sementara peserta per jenis formasi, berdasarkan data tanggal (19 Februari 2020) adalah:

Jenis formasi umum, dari jumlah pelamar sebanyak 3.339.908, jumlah mereka yang hadir ujian adalah sebanyak 2.275.686, di mana mereka yang lolos Passing Grade adalah sebanyak 949.300 atau sekitar 42,68 persen.

Jenis formasi Lulusan terbaik dari jumlah pelamar sebanyak 17.849, yang hadir ujian adalah sebanyak 10.353 dengan keLulusan Passing Grade sebanyak 8.801 orang atau sekitar 91,52 persen.

formasi Putra/i Papua dan Papua Barat, pelamar adalah sebanyak 2.041, yang hadir ujian adalah sebanyak 1.652 dan yang lolos Passing Grade sebanyak 401 orang atau sekitar 25,53 persen.

formasi penyandang disabilitas jumlah pelamar sebanyak 1.307 yang hadir ujian sebanyak 803 dan yang lolos Passing Grade adalah sebanyak 501 orang atau setara 64,81 persen.

Tenaga cyber jumlah pelamar 683 yang hadir 680 dan yang lolos Passing Grade adalah sebanyak 383 atau sekitar 56,32 persen

Diaspora pelamar berjumlah 14, hadir ujian 6 orang dan yang lolos Passing Grade adalah sebanyak 6 orang atau sekitar 100 persen.

• Kabar Gembira Tenaga Honorer Andai Tak Lulus Tes CPNS atau Seleksi P3K/PPPK

• Ribuan Peserta SKD CPNS Gugur Karena Tak Lolos Passing Grade, yang Jadi Momok Sekalinya Bukan TKP

Langkah Penentuan Peserta SKB dan Simulasinya

Alur penentuan peserta CPNS yang dapat melaju ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) dilakukan melalui beberapa tahap.

Informasi resmi yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), langkah pertama penentuan peserta SKB yaitu penyampaikan hasil SKD seluruh peserta seleksi dari Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi.

Selanjutnya, intansi dan BKN memastikan bahwa hasil SKD yang akan diumumkan sama dengan hasil SKD di layar monitor pada saat pelaksanaan seleksi dilangsungkan.

Pengumuman keLulusan SKD akan dilakukan instansi melalui Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi.

Pengumuman peserta SKB berisi jumlah peserta dengan jumlah paling banyak 3 kali kebutuhan formasi jabatan berdasarkan pemeringkatan nilai SKD.

Peserta P1/TL yang diberikan peluang menggunakan nilai terbaik pun termasuk dalam pemeringkatan ini.

Nilai tes tentukan Lulus tidaknya peserta SKD ke SKB Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, penentuan keLulusan bagi peserta SKD dengan hasil tes sama didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Aturan ini mengacu pada surat Menpan RB Nomor B/III/M.SM.01.00/2020 tentang Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD yang Berhak Mengikuti SKB.

"Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen sub-tes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruh peserta tersebut diikutkan SKB," kata Paryono kepada Kompas.com, Minggu (16/2/2020).

Paryono menyampaikan, untuk peserta P1/TL pada pengumuman hasil atau keLulusan SKD, disertakan keterangan nilai SKD yang digunakan sebagai dasar pemeringkatan, yaitu SKD 2018 dan SKD 2019.

Nilai ambang batas berdasarkan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 yaitu TKP sebesar 126, TIU sebesar 80, dan TWK sebesar 65.

Kuota peserta SKB merupakan tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan.

a. Jika terdapat peserta dengan nilai SKD sama, maka keLulusan didasarkan nilai yang lebih tinggi berurutan dari TKP, TIU, dan TWK.

Sebagai contoh terdapat tujuh peserta ujian.

1. A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395.

2. B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388.

3. C dengan skor TKP 145, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.

4. D dengan skor TKP 147, TIU 115, TWK 105 dan nilai kumulatif 367.

5. E dengan skor TKP 146, TIU 112, TWK 109 dan nilai kumulatif 367.

6. F dengan skor TKP 146, TIU 110, TWK 100 dan nilai kumulatif 356.

7. G dengan skor TKP 146, TIU 115, TWK 95 dan nilai kumulatif 356.

Sebagai catatan, jika dibutuhkan satu formasi, maka kuotanya peserta yang masuk tahap SKB sebanyak tiga orang yaitu peserta A, B, dan D.

Jika dibutuhkan dua formasi, banyaknya peserta SKB berjumlah enam orang, yaitu A, B, D, E, C, dan G.

b. Jika terdapat sejumlah peserta dengan nilai total SKD sama dan nilai sub-tes, baik TKP, TIU, dan TWK sama, maka seluruh peserta itu dapat mengikuti SKB. Contoh terdapat empat peserta sebagai berikut.

1. A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395.

2. B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388.

3. C dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.

4. D dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.

Jika dibutuhkan satu formasi, peserta C dan D mempunyai komponen sub-tes yang sama, maka keempat peserta ini masuk ke tahap SKB.

• Bocoran soal dari Peserta yang Sudah Ikut SKD CPNS 2019, Tentang Natuna Hingga Lebih Banyak Analisis

• Peserta SKD CPNS 2019 Mulai Berguguran, Gugur Massal Bakal Terulang? BKN Beri Tips Kerjakan soal TKP

• Kala Tahun 2019 tak Dapat Formasi, DPRD Penajam Minta Pemkab Harus Dapat Formasi CPNS 2020

• Umumkan Jadwal SKD CPNS Formasi 2019, Gubernur Irianto: KeLulusan Murni Prestasi Peserta Sendiri

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved