Kecelakaan Lalu Lintas Libatkan Anggota DPRD Kutai Kartanegara, Polres Kukar: Tak Ada Tebang Pilih
Kecelakaan lalu lintas yang libatkan salah satu anggota DPRD Kutai Kartanegara, Polres Kukar tegaskna tak ada tebang pilih.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Rita Noor Shobah
Hanya saja saat gelar perkara nanti pihaknya akan melihat siapa yang lalai.
Dari kelalaian tersebut bisa ditentukan siapa yang salah atau tidak.
"Kalau menolong ya sewajarnya kan pasti dia manusiawi. Penyidikan masih kita lakukan.
Kita lihat faktor lalai dari kecelakaan tersebut. Kita lihat faktor lalai dari si A si B.
Tapi kita lihat faktor lalai di TKP," katanya.
Baca Juga: Dinilai Penyebab Kerap Terjadinya Lakalantas, DPRD Kaltim Soroti Elevasi Jl MT Haryono Balikpapan
Hari ini ada saksi yang akan diperiksa. Namun ia enggan membeberkan siapa saksi yang diperiksa.
Ia tegaskan setiap kasus kecelakaan lalu lintas tetap diusut.
Kasus kecelakaan lalu lintas menurutnya berbeda dengan tindakan pidana.
"Saya sampaikan berbeda dengan tindak pidana. Kalau tindak pidana bisa dicabut. Apalagi ini ada korban meninggal dunia," ucapnya.
Baca Juga: Sejak Diresmikan, Sudah 8 Kali Kecelakaan di Jalan Tol Balikpapan Samarinda, Ini Penyebab Utamanya
Jika memang AY terbukti lalai maka akan dikenakan pasal 310 ayat (4) UU LLAJ:
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (Tribunkaltim.co/ Jino Prayudi)