Lakalantas Libatkan Anggota DPRD Kukar, Bila Terbukti bisa Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Gelar perkara lakalantas yang melibatkan anggota DPRD Kukar akan dilakukan Polres Kukar hari ini, Rabu (26/2/2020).

TribunKaltim.Co/Jino Prayudi Kartono
Kanit Lakalantas Polres Kukar Iptu Basuki. 

Ia menuturkan, lokasi kecelakaan tersebut bukan tempat untuk menyalip atau mendahului kendaraan lain.

Dikarenakan marka atau garis tengah jalannya tidak putus-putus alias tersambung.

Garis tersambung dilarang siapapun menyalip kendaraan di depannya. Selain itu, lokasi tersebut juga padat pemukiman.

Sehingga para pengendara diwajibkan mengurangi kecepatan ketika membawa kendaraan.

Kecelakaan Lalu Lintas di Tarakan Meningkat, Selama 2019 Ada 107 Kasus Lakalantas & 13 Korban Tewas

7 Fakta Lakalantas Maut Samarinda: Ditabrak saat Bergandengan hingga Ulah Pelaku Main HP buat Geram

Polres Kutai Kartanegara Gelar Rilis Akhir Tahun Kasus Narkoba Masih Mendominasi, Lakalantas Menurun

“Harusnya tidak boleh menyalip karena garis tengahnya tidak putus-putus. Kawasan itu juga ramai penduduk.

Seluruh pengemudi yang melintas disana tidak boleh laju-laju membawa kendaraan,” ucap Basuki.

Dari hasil di TKP, kedua korban AR dan DR memang tidak mengenakan helm. “Itulah yang kami sayangkan. Karena kebanyakan, korban kecelakaan di Kukar menimpa anak-anak dibawah umur yakni pelajar.

Tercatat sejak Januari hingga sekarang, sudah 20 kasus kecelakaan terjadi di Kukar,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved