Lakalantas Libatkan Anggota DPRD Kukar, Bila Terbukti bisa Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Gelar perkara lakalantas yang melibatkan anggota DPRD Kukar akan dilakukan Polres Kukar hari ini, Rabu (26/2/2020).
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
Ia menuturkan, lokasi kecelakaan tersebut bukan tempat untuk menyalip atau mendahului kendaraan lain.
Dikarenakan marka atau garis tengah jalannya tidak putus-putus alias tersambung.
Garis tersambung dilarang siapapun menyalip kendaraan di depannya. Selain itu, lokasi tersebut juga padat pemukiman.
Sehingga para pengendara diwajibkan mengurangi kecepatan ketika membawa kendaraan.
• Kecelakaan Lalu Lintas di Tarakan Meningkat, Selama 2019 Ada 107 Kasus Lakalantas & 13 Korban Tewas
• 7 Fakta Lakalantas Maut Samarinda: Ditabrak saat Bergandengan hingga Ulah Pelaku Main HP buat Geram
• Polres Kutai Kartanegara Gelar Rilis Akhir Tahun Kasus Narkoba Masih Mendominasi, Lakalantas Menurun
“Harusnya tidak boleh menyalip karena garis tengahnya tidak putus-putus. Kawasan itu juga ramai penduduk.
Seluruh pengemudi yang melintas disana tidak boleh laju-laju membawa kendaraan,” ucap Basuki.
Dari hasil di TKP, kedua korban AR dan DR memang tidak mengenakan helm. “Itulah yang kami sayangkan. Karena kebanyakan, korban kecelakaan di Kukar menimpa anak-anak dibawah umur yakni pelajar.
Tercatat sejak Januari hingga sekarang, sudah 20 kasus kecelakaan terjadi di Kukar,” pungkasnya. (*)