Buronan di Berau Ditembak

Buronan Polres Berau, Selain Rudapaksa Anak di Bawah Umur, RM Juga Residivis Spesialis Bobol Rumah

Buronan Polres Berau, selain rudapaksa anak di bawah umur, RM juga residivis spesialis bobol rumah.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM
Tersangka rudapaksa anak di bawah umur saat di Mapolres Berau, Kamis (27/2/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Buronan Polres Berau, selain rudapaksa anak di bawah umur, RM juga residivis spesialis bobol rumah.

RM (26) terpaksa dilumpuhkan karena melawan petugas saat ingin ditangkap terkait kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Pria 26 tahun itu sempat melarikan diri selama lebih setahun.

Dan saat itu pelaku pindah-pindah tempat sehingga sulit ditemukan.

Baca Juga

Enam Kali Merudapaksa Siswi SMP di Bontang, Pelajar SMK Ini Digelandang Masuk Bui

Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Berau, Terungkap dari SMS Mesra Pelaku

Selain melakukan rudapaksa anak di bawah umur di Kecamatan Talisayan, pria asal Tarakan itu juga merupakan residivis pencurian.

Masih di Kecamatan Talisayan, pria 26 tahun itu tercatat pernah membobol rumah dan membawa mesin genset milik korbannya.

"Tersangka baru ditangkap setelah melarikan diri ( buron ) selama 1 tahun 4 bulan," kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, Kamis (27/2/2020) siang.

Kapolres melanjutkan, "Tersangka merupakan residivis dan dihukum dalam perkara pencurian pada tahun 2016." 

Kepada Polisi, tersangka mengaku pernah di hukum enam bulan penjara.

Tersangka rudapaksa anak di bawah umur saat di Mapolres Berau, Kamis (27/2/2020).
Tersangka rudapaksa anak di bawah umur saat di Mapolres Berau, Kamis (27/2/2020). (TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM)

Baca Juga: Ajak Main Kuda-Kudaan, Pria 60 Tahun di Kabupaten Berau Rudapaksa Bocah Enam Tahun

"Kasus itu aku dihukum enam bulan penjara pak, karena mengambil gengset," kata RM.

Kini pria yang diketahui tinggal di Kecamatan Talisayan itu harus mendekam di Mapolres Berau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Melawan Saat Ditangkap

Melawan saat akan ditangkap Polres Berau, kaki pelaku rudapaksa ditembak polisi

RM (26) pelaku rudapaksa di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas.

Saat ditangkap, warga Tarakan itu mencoba melawan petugas sehingga diberi tembakan peringatan dan terukur.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat menggelar press rilis di Mapolres Berau, Jl Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Kamis (27/2/2020) mengatakan pelaku mendapat tembakan di kaki.

Baca Juga: Ayah Korban Rudapaksa di Tenggarong Mendatangi Gedung DPRD Kukar. Ini yang Diminta

"Kita terpaksa melakukan tindakan tegas karena pelaku sempat berusaha kabur dan melawan petugas," katanya.

"Tembakan mengenai kaki kirinya," tuturnya.

Hadiah timah panas dari petugas itu membuat pelaku mengeram kesakitan, bahkan RM harus dibopong polisi untuk dapat berjalan.

Sebelumnya, setahun lebih buron, pelaku rusapaksa anak di bawah umur di Kabupaten Berau diringkus polisi

Personel Polres Berau melalui Polsek Talisayan berhasil meringkus seorang pelaku pemerkosaan di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kaltim.

Pelaku diketahui berinisial RM (26) warga Tarakan yang berdomisili di Talisayan ditangkap Senin (24/2/2020) lalu.

Sebelum ditangkap pelaku sempat menjadi buron lebih setahun.

Pelaku melancarkan aksinya ke korban yang masih berusia 13 tahun saat kejadian pada14 Oktober 2018 lalu.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat menggelar press rilis di Mapolres Berau, Jl Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kamis (27/2/2020) siang.

"Kami menerima laporan dari orangtua korban dan selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh jajaran Polsek Talisayan," katanya.

Baca Juga:Ayah Korban Rudapaksa di Tenggarong Mendatangi Gedung DPRD Kukar. Ini yang Diminta

Usai melakukan aksinya, pelaku ini melarikan diri keluar daerah dan kami terus lakukan pengejaran.

"Setelah 1 tahun lebih pencarian, akhirnya pelaku berhasil dibekuk di wilayah Polsek Hukum Talisayan," tuturnya.

Lanjut Kapolres mengatakan, dalam pelarian Pelaku pindah-pindah tempat persembunyian. (TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved